Pihak Prabowo-Sandi Bantah Ajukan Permohonan ke MA karena Tak Puas Putusan MK

Kamis, 11 Juli 2019 | 19:30 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, membantah anggapan bahwa pengajuan permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA) disebabkan rasa tidak puas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Seperti diketahui pada 27 Juni lalu, MK menolak seluruh dalil permohonan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI bukanlah merupakan kasasi dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019)

Baca juga: Bawaslu Sebut MA Tidak Berwenang Mengadili Dugaan Pelanggaran TSM

Nicholay mengatakan, permohonan sengketa PAP ke MA merupakan tindak lanjut atas permohonan yang pernah diajukan sebelumnya.

Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

Baca juga: Sempat Ditolak MA, Kubu Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu

"Permohonan PAP dari Prabowo-Sandi tersebut menindaklanjuti upaya hukum terhadap laporan TSM terdahulu yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais," kata Nicholay.

"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," tutur dia.

Kompas TV Perdebatan soal hasil Pilpres 2019 ternyata belum sepenuhnya usai. Setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tim hukum Prabowo mengajukan permohonan sengketa administrasi pilpres 2019 ke Mahkamah Agung. Simak dialog mengenai langkah Prabowo yang kembali menggugat hasil pilpres lewat Mahkamah Agung bersama pengamat hukum yang juga wakil ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti berikut ini. #GugatanPrabowo #Bawaslu #PrabowoGugatMA



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden