Digugat Prabowo-Sandi di MA, Bawaslu Sudah Serahkan Jawaban

Kamis, 11 Juli 2019 | 15:42 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Fritz Edward Siregar di Bawaslu, Jakarta, Selasa (28/5/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyerahkan jawaban atas gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara ini, Bawaslu bertindak sebagai pihak tergugat.

"Bawaslu sudah menyampaikan jawaban dan kami sudah mengirimkannya kepada Mahkamah Agung 8 Juli 2019," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Bantah Gerindra, Kuasa Hukum Sebut Permohonan ke MA Diketahui Prabowo-Sandi

Fritz mengatakan, gugatan kedua yang diajukan paslon nomor urut 02 itu tidak jauh berbeda dengan gugatan pertama yang telah ditolak MA pada akhir Juni lalu.

Oleh karenanya, Bawaslu menyampaikan jawaban yang juga hampir sama dengan jawaban Bawaslu pada gugatan pertama.

"Jawaban kami yang sebelumnya bahwa misalnya ini bukan masuk jadi kompetensi absolut dari MA, dan juga apabila ada pelanggaran TSM (terstruktur, masif, sistematis) maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA," ujar Fritz.

Baca juga: MA Sebut Permohonan Prabowo-Sandi Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Fritz yakin, MA akan menolak dalil-dalil Prabowo-Sandi sebagaimana putusan MA pada permohonan gugatan pertama

"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," kata Fritz.

Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KHMa’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA

Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.

Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso. Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard).

Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Menurut dia, artinya materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau NO. 

Kompas TV Partai Gerindra mengatakan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak mengetahui adanya permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa pemilu presiden. Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade menjelaskan permohonan kasasi tersebut memang mengatas-namakan Prabowo Subianto. Namun setelah dikonfirmasi ternyata kasasi tersebut diajukan tanpa berkoordinasi dengan Partai Gerindra ataupun Prabowo Subianto. Kasasi tersebut merupakan yang kedua kali diajukan setelah Mahkamah Agung tidak menerima permohonan pertama. Untuk permohonan yang kedua Andre yakin kasasi akan gugur dengan sendirinya. #Gerindra #SengketaPilpres #PrabowoSubianto



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden