Bawaslu Sebut Dalil Gugatan Kedua Prabowo di MA Hampir Tak Berubah

Kamis, 11 Juli 2019 | 16:21 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Fritz Edward Siregar di Bawaslu, Jakarta, Selasa (28/5/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, dalil dalam gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Agung (MA) hampir sama dengan dalil gugatan pertama.

Kedua gugatan tersebut mempersoalkan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Akan tetapi, gugatan pertama telah ditolak oleh MA pada 26 Juni 2019.

"Sebenarnya (dalil gugatan) itu hampir sama dengan yang terlebih dahulu adanya (dugaan) pelanggaran TSM," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Karena dalil gugatan yang disampaikan kubu Prabowo hampir sama, menurut Fritz, jawaban Bawaslu dalam perkara ini pun tak jauh berbeda dengan gugatan pertama.

Jawaban tersebut telah disampaikan Bawaslu ke MA pada 8 Juli 2019.

Baca juga: MA Sebut Permohonan Prabowo-Sandi Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

"Jawaban kami yang sebelumnya bahwa misalnya ini bukan masuk jadi kompetensi absolut dari MA, dan juga apabila ada pelanggaran TSM (terstruktur, masif, sistematis) maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA," ujar Fritz.

Fritz yakin, MA akan menolak dalil-dalil Prabowo-Sandi sebagaimana putusan MA pada permohonan gugatan pertama. 

"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," kata Fritz.

Pengacara Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang ia daftarkan untuk kedua kali pada 3 Juli 2019 tersebut berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.

"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 03 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Bantah Gerindra, Kuasa Hukum Sebut Permohonan ke MA Diketahui Prabowo-Sandi

Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.

Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso. Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard).

Baca juga: Digugat Prabowo-Sandi di MA, Bawaslu Sudah Serahkan Jawaban

Menurut dia, artinya materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau NO.

Kompas TV Untuk mengetahui bagaimana tanggapan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin terkait kasasi yang dilakukan tim Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Agung terkait tudingan pelanggaran tersruktur, masif dan sistematis. Kita bahas dengan kuasa hukum jokowi-Ma'ruf AminSirra Prayuna.



 

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden