Ketika Hakim MK Temukan "Typo", Pemungutan Suara Ulang Jadi Pakaian Sipil Lengkap

Jumat, 12 Juli 2019 | 12:38 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat berkelakar dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg).

Ia bergurau ketika mendengarkan dalil permohonan gugatan yang dibacakan Kuasa Hukum Partai Hanura untuk perkara DPRD Kota Palembang Dapil 3.

Awalnya, Kuasa Hukum Hanura Afifudin menyebut bahwa ada rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Ilir Timur 2, Kota Palembang.

Baca juga: Hakim MK Tegur Pengacara Demokrat Gara-gara Pakai Istilah Ini...

Namun, berdasar lembar permohonan yang diterima oleh Saldi, tertulis dalil pemohon bahwa ada rekomendasi PSL, bukan PSU. Saat itulah Saldi berkelakar.

"Itu PSL itu apa itu?" Tanya Saldi ke Afifudin.

"Itu satu kelurahan, Yang Mulia," Afifudin menjawab.

"Bukan, untuk (kalimat) diadakannya PSL, Pakaian Sipil Lengkap ya?" Gurau Saldi.

"(Maksudnya) Pemungutan Suara Ulang, Yang Mulia," jawab Afifudin sambil tergelak.

Baca juga: Kalimatnya Dipotong, Hakim MK Ancam Keluarkan Kuasa Hukum Golkar dari Ruang Sidang

Gurauan Saldi pun mengundang tawa para peserta sidang.

Dengan raut muka dan nada bicara yang tetap rileks, Saldi mengingatkan untuk tetap tenang.

"Yang lain nggak boleh ribut, dengarkan saja, nanti saat Anda salah saya suruh apa pula, ribut pula di sebelah Anda," ujar Saldi yang membuat peserta sidang kembali tenang.

Baca juga: Saat Hakim MK Tegur Partai Garuda yang Belum Serahkan Alat Bukti...

Saldi melanjutkan kalimatnya ke Afifudin, mengingatkan bahwa istilah yang benar adalah PSU, bukan PSL.

"Jadi kalau Pemungutan Suara Ulang itu singkatannya PSU pak, kalau PSL itu Pakaian Sipil Lengkap orang mau upacara bendera," ujar Saldi.

"Iya mohon renvoi (perbaikan), Yang Mulia," jawab Afifudin.

"Nah kalau ini saya izinkan diperbaiki," kata Saldi lagi.

Kompas TV Terancam batal melaju ke Senayan, caleg Partai Gerindra Bambang Haryo menggugat rekan separtainya ke Mahkamah Konstitusi. Berikut informasinya untuk Anda.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden