Hakim MK Kembali Tegaskan Situng KPU Bukan Hasil Resmi Pemilu

Jumat, 12 Juli 2019 | 14:53 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan perihal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) ke Kuasa Hukum Partai Bulan Bintang (PBB) Meizaldy Mufti selaku termohon untuk perkara DPRD Provinsi Jambi.

Awalnya, Meizaldy menyebut bahwa ada perbedaan pencatatan perolehan suara antara C1 (formulir penghitungan suara) dengan data Situng. Perbedaan pencatatan ini terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

"Jadi kami berkeyakinan bahwa Situng itu adalah C1 pegangan termohon yang diposting di internet, di webnya (KPU). Jadi logikanya kalau Situng itu yang diposting, maka harusnya sama dengan C1 yang lain," kata Meizaldy kepada Majelis Hakim di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Gugat Hasil Pileg ke MK, PBB Tuding Ada Settingan Suara di Palembang

Arief lalu menjelaskan bahwa data Situng tidak digunakan untuk menentukan perolehan suara yang sah.

Menurut undang-undang, perolehan suara yang resmi ditentukan dari rekapitulasi suara berjenjang dari daerah ke tingkat pusat.

"Untuk menentukan perolehan suara yang sah baik bagi parpol atau bagi anggota calon legislatif yang dipakai apa menurut undang-undang?" Tanya Arief ke Meizaldy.

"Ya yang C1 yang sudah melalui tahapan-tahapan," Meizaldy menjawab.

Baca juga: Ketika Hakim MK Temukan Typo, Pemungutan Suara Ulang Jadi Pakaian Sipil Lengkap

"Nah, jadi kan yang dipakai yang resmi adalah rekapitulasi atau perhitungan mulai dari TPS sampai rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," jelas Arief.

Arief menyebut bahwa memang C1 digunakan sebagai dasar KPU memasukan data penghitungan suara ke Situng. Tetapi, dalam perjalanannya, bisa saja terjadi koreksi pada data Situng.

Jika ada perbedaan antara data Situng dengan C1 yang direkap, maka, yang akan akan digunakan adalah data C1, bukan Situng.

Baca juga: Gugat Hasil Pemilu ke MK, Hanura Persoalkan Campur Tangan Ketua RT pada PSU di Palembang

Menurut Arief, seandainya pemohon ingin membandingkan pencatatan penghitungan suara, seharusnya pemohon menyandingkan data C1 yang dimiliki saksi dengan data C1 berhologram yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu.

"Kalau dibandingkan dengan Situng yang diupload dengan yang ini (C1) kita lebih percaya pada C1 yang berhologram," tegas Arief.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden