Ahli KPU Akui Situng Punya Kekurangan

Kamis, 20 Juni 2019 | 15:47 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo, mengakui bahwa sistem penghitungan suara yang dimiliki KPU memiliki kekurangan.

"Situng sekarang ada kekurangan karena data yang sudah tervalidasi dan tak tervalidasi dijadikan satu," kata Marsudi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Menurut dia, hal tersebut lah yang menyebabkan munculnya kesalahan input suara di website KPU. Marsudi yang merancang desain Situng KPU pada 2003 lalu itu berharap KPU bisa segera memperbaiki situng.

Baca juga: Dicecar Pertanyaan Seputar Audit Situng, Ahli Jawab Bukan Wewenang Saya

Kendati demikian, Marsudi menegaskan bahwa kesalahan input di Situng sebenarnya tak mempengaruhi hasil pemilu.

Sebab, pemenang pemilu ditentukan lewat penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.

"Oleh karena itu kesalahan input di situng tak mempengaruhi hasil pemilu," kata dia.

Baca juga: Ahli KPU: Tak Perlu Robot, Mahasiswa Semester 1 Pakai Excel Bisa Download Data Situng

Marsudi mencatat, hingga saat ini masih ada kesalahan input data dari 663 TPS. Namun, Marsudi melihat kesalahan input suara tersebut bukan sebuah bentuk kecurangan.

Sebab, kesalahan input itu berdampak mengurangi atau menambah suara kedua paslon, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi.

"Kesalahan entry terjadi di semua daerah secara acak. Meliputi suara 01 dan 02," kata dia.

Kompas TV Ahli yang dihadirkan KPU di sidang MK, Marsudi Wahyu Kisworo, menjelaskan cara operator menginput data di situng. Menurut Marsudi, operator hanya memasukkan data dari formulir C1. Sekalipun ada kesalahan dalam form C1 dari lapangan, tak boleh ada proses kreatif untuk melakukan perbaikan. Mereka harus melakukan kerja benar-benar apa adanya. Marsudi mengatakan setiap operator situng disumpah untuk memasukkan data sebagaimana tertulis dalam formulir C1. Meskipun data di form C1 salah, si operator tak boleh mengoreksinya. #SengketaPilpres #GugatanPrabowo #SidangMK



Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden