Saat Kuasa Hukum 02 Ngotot KPU Tak Bisa Pertanggungjawabkan Keamanan Situng...

Kamis, 20 Juni 2019 | 16:08 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo menunjukan data situng KPU saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kurang puas atas pembahasan mengenai sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah seorang anggota tim, Iwan Satriawan menilai, baik ahli maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa Situng merupakan sistem yang andal serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Ada ruang kosong yang hari ini belum terjawab ya. Yaitu bagaimana KPU memberikan jaminan ke publik bahwa sistem Situng andal dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Iwan.

Baca juga: Ahli KPU Akui Situng Punya Kekurangan

Kuasa hukum 02 sudah membawa sejumlah ahli untuk menguji pertanggungjawaban publik atas Situng. Namun, KPU dinilai tetap tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman kemudian menjawab pernyataan Iwan itu.

Arief menegaskan, penghitungan suara secara nyata dilakukan secara manual. Situng hanyalah papan pengumuman penghitungan suara nyata tersebut.

Baca juga: Dicecar Pertanyaan Seputar Audit Situng, Ahli Jawab Bukan Wewenang Saya

Oleh sebab itu, sekalipun ada rekayasa pada Situng, itu tidak akan berpengaruh sedikit pun ke proses penghitungan suara secara nyata yang dilakukan dengan pengamanan yang ketat, transparan dan berjenjang.

"Seperti yang saya katakan ke wartawan, orang bisa masuk ke halaman rumah kita. Namun dia tidak akan pernah bisa masuk ke dalam rumah kita sendiri. Itu yang terjadi," ujar Arief.

Salah seorang hakim MK kemudian menengahi situasi itu.

Baca juga: Ahli KPU: Tak Perlu Robot, Mahasiswa Semester 1 Pakai Excel Bisa Download Data Situng

Ia bertanya, apa pernah terjadi tindak pidana di Situng KPU? Misalnya, ada yang 'menyerang' web Situng yang kemudian mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan capres cawapres.

Arief menjawab, tidak ada yang demikian. Sekalipun ada yang menyerang Situng, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap penghitungan suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang.

"Sekali lagi saya katakan, sekalipun dia masuk ke halaman rumah kita, dia tidak akan bisa masuk ke dalam rumah," ujar Arief.

Kompas TV Ahli IT KPU, Marsudi Wahyu Kisworo menegaskan, ia tidak memiliki wewenang mengaudit sistem informasi penghitungan suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui, Marsudi adalah salah satu desainer Situng pada Pemili 2019 lalu dan dihadirkan di sidang atas permohonan KPU sebagai pihak terkait. #SengketaPilpres #GugatanPrabowo #SidangMK



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden