MK: Kesalahan Situng Tak Bisa Dinilai Merugikan atau Menguntungkan

Kamis, 27 Juni 2019 | 20:37 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak dalil permohonan yang diajukan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengenai kecurangan sistem informasi perhitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu 2019.

"Dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut MK, pada dasarnya Situng yang ditampilkan dalam situs web KPU merupakan data informasi yang dapat diakses publik. Situng merupakan alat bantu yang menunjang akuntabilitas perhitungan suara dan sarana keterbukaan publik.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo Persoalkan Kesalahan Input Data Situng KPU

Menurut hakim, Situng tidak digunakan sebagai basis data untuk menentukan suara sah hasil pemungutan suara. Menurut hakim, rekapitulasi resmi menggunakan data rekapitulasi berjenjang yang diputus dalam rapat pleno secara terbuka.

Menurut hakim, kesalahan data pada Situng dapat terjadi karena terdapat salah tulis di form C1. Sementara, operator Situng di kabupten/kota tidak dapat mengubah data.

Operator Situng di daerah hanya bertugas memindai data C1 untuk dikirimkan ke dalam Situng. Dengan demikian, Situng memuat informasi apa adanya yang tertera dalam C1.

Baca juga: TKN Anggap Keterangan Ahli dari KPU Patahkan Tuduhan 02 soal Situng

Untuk perbaikan data, akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kecamatan.

"Maka tidak bisa kesalahan Situng disebut merugikan atau menguntungkan paslon tertentu," kata Suhartoyo.

Sementara itu, menurut hakim, pemohon yakni tim hukum paslon 02 hanya menggunakan data yang diunduh dari Situng KPU, tanpa ada perbandingan data.

Kemudian, pemohon tidak bisa menunjukkan tempat pemungutan suara mana saja yang terdapat angka yang salah dan benar. Kemudian, pemohon tidak dapat menjelaskan apakah sudah ada perbaikan data dalam rapat pleno terbuka untuk memperbaiki kesalahan dalam Situng KPU.

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden