TKN Anggap Keterangan Ahli dari KPU Patahkan Tuduhan 02 soal Situng

Minggu, 23 Juni 2019 | 15:15 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai keterangan yang diberikan oleh ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu mematahkan tudingan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menuding adanya dugaan manipulasi Sistem Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam sidang sengketa Pilpres.

Ia menilai, ahli dari KPU mampu membuktikan rekayasa Situng tersebut tidak terjadi.

"Bantahan atas apa yang diklaim sebagai digital forensik atas Situng yang dikatakan oleh ahli pemohon telah dibantah dengan baik oleh ahli IT (teknologi informasi) Termohon," kata Arsul melalui pesan singkat, Minggu (23/6/2019).

Baca juga: Ahli KPU: Kesalahan Input di Situng Bukan Kecurangan

"Kami anggap keterangan ahli IT termohon yang kualifikasi dan rekam jejaknya lebih jelas telah menerangkan ketidakbenaran klaim ahli pemohon," lanjut dia.

Arsul menilai, lantaran ahli yang dihadirkan KPU sudah memiliki kualifikasi IT yang tinggi sehingga tim hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait tidak menghadirkan ahli IT.

Baca juga: Ahli KPU: Situng Tak Untungkan Salah Satu Paslon

Sekjen PPP itu menambahkan, pihaknya sengaja menghadirkan ahli dengan latar belakang hukum pidana lantaran persidangan tersebut kental dengan perdebatan teori hukum.

Ia menilai ahli yang dihadirkan oleh pihaknya dan KPU sudah sesuai dengan kebutuhan persidangan sengketa Pilpres.

"Terkait dengan pandangan ahli. Saya melihat bahwa masing-masing pihak membawa ahli sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Karena itu kami membawa ahli hukum dimana baik pemohon dan termohon tidak membawanya," lanjut dia.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden