Kalimatnya Dipotong, Hakim MK Ancam Keluarkan Kuasa Hukum Golkar dari Ruang Sidang

Rabu, 10 Juli 2019 | 21:05 WIB
ANTARA FOTO/RENO Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota jakarta (DKI Jakarta) Tahun 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Golkar, Irwan, dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif untuk Provinsi Sulawesi Barat.

Arief bahkan mengancam bakal mengeluarkan Irwan dari ruang persidangan karena memotong pembicaraan hakim.

Kejadian itu bermula ketika Irwan menjelaskan pokok permohonannya. Irwan mengatakan, telah terjadi penambahan data pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sulawesi Barat.

Arief kemudian menanyakan, apakah Irwan tahu bahwa pemilih yang ditambahkan itu menggunakan hak pilihnya di TPS.

Baca juga: Saat Ditegur Hakim, Kuasa Hukum Demokrat Sebut Ada Hantu di MK

Dengan yakin, Irwan menyebut pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya sehingga mempengaruhi jumlah perolehan suara Golkar.

"Saudara mengatakan ada penambahan dalam DPK juga terdapat penambahan dalam DPT yang sudah diupdate.

Sekarang pertanyaan saya, yang tambahan itu memilih atau tidak, Anda tahu?" Tanya Arief kepada Irwan.

"Memilih, yang mulia," jawab Irwan.

"Anda tahunya dari mana?" Tanya Arief lagi.

"Ini ada datanya, yang mulia," kata Irwan.

Menurut Irwan, berdasarkan formulir C1, pemilih tambahan itu terbukti menggunakan hak pilihnya.

Arief kemudian bertanya kembali, apakah Irwan tahu pemilih menggunakan hak pilihnya untuk siapa. Terkait hal ini, Irwan mengaku tak tahu.

Pernyataan Irwan ini dianggap Arief tak relevan dengan petitum yang meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Saat itulah, Irwan memotong kalimat Arief.

"Anda meminta PSU?" Kata Arief.

"Betul, yang mulia," jawab Irwan.

"Tapi kita enggak tahu persis, data Anda..." kata Arief yang dipotong oleh Irwan.

Baca juga: Klaim Kehilangan Puluhan Ribu Suara di Malaysia, Nasdem Gugat KPU ke MK

Tak jelas Irwan menyampaikan apa, tetapi Arief langsung menegur Irwan dan bahkan mengancam akan mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang sidang.

"Begini, sebentar toh, jangan memotong, nanti saya usir keluar juga kamu kalau memotong. Saya hakim yang tidak bisa kompromi lho. Kalau memotong hakim bicara bisa dikeluarkan," kata Arief.

Irwan lantas meminta maaf kepada Hakim. Persidangan pun berlanjut.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum KPU mengumpulkan KPU Provinsi untuk melakukan persiapan guna menghadapi gugatan Pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan ada 250 laporan PHPU soal Pileg yang akan dihadapi baik Dpr, Provinsi, maupun Kabupaten Kota.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden