JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Rabu (10/7/2019) ini. Sidang hari ini beragenda untuk mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, permohonan para pemohon dari DKI Jakarta juga akan diperiksa hari ini. Tercatat ada enam pemohon dari DKI Jakarta yang akan diperiksa dalam persidangan Panel I.
"Jadi untuk hari ini, Panel I memeriksa tiga provinsi yakni provinsi Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Sulawesi Barat. Untuk DKI Jakarta, ada enam pemohon yang diikuti 5 partai politik (parpol) dan 1 perseorangan," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Hasil Pileg, KPU Hadapi 64 Gugatan
Selain itu, tercatat enam pemohon parpol dari Provinsi Nusa Tenggara Timur dan tujuh pemohon parpol dari Sulawesi Barat.
Berdasarkan data MK, ada sengketa hasil Pileg 2019 dari sembilan provinsi yang akan diperiksa pada persidangan hari ini, yaitu dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta. Selanjutnya, ada Provinsi Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.
Persidangan dibagi menjadi tiga panel. Panel I hakimnya terdiri terdiri dari Anwar Usman sebagai ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Panel II hakimnya diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul. Sementara, Panel III hakimnya diketuai I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.