Jumat Ini, Batas Akhir Perbaikan Permohonan Sengketa Hasil Pileg di MK

Jumat, 31 Mei 2019 | 08:34 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir pada Jumat (31/5/2019).

Dari 337 permohonan, sebanyak 319 di antaranya harus dilengkapi paling lambat 31 Mei 2019.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan, perbaikan permohonan masih bisa dilakukan hingga Jumat ini. Perbaikan itu meliputi penyempurnaan berkas permohonan, surat kuasa, dan bukti-bukti.

Baca juga: Sandiaga Sebut Link Berita sebagai Bukti Pembuka dalam Gugatan di MK

"Proses penerimaan perbaikan permohonan terus berjalan ya sekalipun hari libur. Soalnya, perbaikan dilakukan selama 3X24 jam, bukan hitungan jam kerja," ujar Fajar kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Seperti diketahui, pada Selasa (28/5/2019), MK telah menyerahkan akta permohonan belum lengkap kepada 319 permohonan sengketa pileg ke MK. Apabila hingga batas akhir 31 Mei perbaikan tidak dilakukan, MK tetap akan meregistrasi permohonan tersebut.

Namun, lanjut Fajar, ketidaklengkapan berkas permohonan menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara.

"Hakim yang akan menilai dan memberikan putusan akan perkara. Namun, MK sebagai pengadilan pada dasarnya tidak boleh menolak perkara yang masuk," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Sandiaga Pastikan Hadir di Sidang Perdana MK

Sementara itu, untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden, seperti diungkapkan Fajar, hingga saat ini tim hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum menyerahkan bukti tambahan setelah mendaftarkan gugatan pada Jumat (24/5/2019).

Namun demikian, berbeda dengan sengketa pileg, ada batas waktu bagi pemohon sengketa pilpres untuk memperbaiki permohonan. Bukti-bukti masih bisa diajukan hingga sebelum putusan dijatuhkan paling lambat 28 Juni.

Kompas TV Pencoblosan suara pemilu 2019 telah usai, hasil pemilu juga sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei lalu, di mana pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan 55,50 persen suara atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meraih 44,50 persen suara. Putusan ini pula yang saat ini tengah digugat oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi. Dalam salah satu poin gugatannya, Prabowo-Sandi menyebutkan, paslon Jokowi-Ma'ruf menggunakan fasilitas negara dan menggerakkan Aparatur Sipil Negara serta TNI-Polri untuk memperoleh kemenangan. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko, pun membantah tuduhan tersebut. Moeldoko yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan bahkan menyebutkan fakta mengejutkan. #Paslon02 #GugatanPrabowo #JokowiMaruf



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden