Tak Sertakan Bukti Lengkap ke MK, BPN Sebut Itu Strategi

Rabu, 29 Mei 2019 | 15:54 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke MK oleh Prabowo-Sandi lantaran banyak berasal dari berita di media.

Ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK. Andre menambahkan, secara bertahap pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti lain ke MK.

"Begini lho ya. Tentu tidak semua bukti kami bawa ya," ujar Andre saat dihubungi, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: KPU Tak Masalah BPN Masukkan Persoalan Situng dalam Gugatan ke MK

Iya memastikan Tim Hukum Prabowo-Sandi memiliki bukti-bukti primer yang kuat terkait dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mereka tudingkan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Andre mengatakan bukti-bukti primer tersebut berupa salinan formulir C1 dan keterangan saksi-saksi mereka di lapangan.

"Yang pasti begini, kita sudah memilih jalur Mahkamah Konstitusi tentu kami akan fokus di Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah jalanan. Sudah (lengkap buktinya). Kalau kami enggak siap, enggak mungkin kami ke MK," lanjut dia.

Sebelumnya pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai penyertaan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat lemah jika tanpa disertai bukti lain.

Baca juga: KPU: Materi Gugatan BPN di MK Terkait DPT, Situng, dan Formulir C7

Bahkan, pemohon yang berasal dari tim kuasa kukum Prabowo-Sandi bisa menjadi bulan-bulanan dalam persidangan apabila tak memiliki bukti lain.

Feri mengatakan, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena itu harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.

"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Feri meyakini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden