Sidang Perdana Sengketa Hasil Pileg, KPU Hadapi 64 Gugatan

Selasa, 9 Juli 2019 | 13:57 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Hasyim Asyari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana ini, ada 64 perkara yang disidangkan.

"KPU menghadapi sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg untuk pemeriksaan lima Provinsi, 16 partai nasional, empat partai lokal Aceh, satu perseorangan kepala adat di Papua, dan lima DPD. Total menghadapi 64 perkara dalam sidang perdana," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Hasyim mengatakan, agenda sidang kali ini ialah pembacaan pokok-pokok permohonan pemohon.

Sidang dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing ditangani oleh tiga orang Majelis Hakim.

Baca juga: Hadapi 260 Gugatan Pileg, KPU Fokus pada Kesalahan Hitung Suara Signifikan

Panel 1 total memeriksa 23 perkara. Angka ini terdiri dari 11 perkara partai yang diajukan dari Provinsi Jawa Timur dan 12 perkara di Aceh yang meliputi delapan partai nasional dan empat partai lokal.

Sedangkan Panel 2 menangani 20 perkara yang seluruhnya berasal dari Provinsi Papua. Jumlah ini meliputi 16 partai, satu perorangan kepala adat, dan tiga DPD.

"Panel 3 memeriksa Provinsi Jawa Barat dan Maluku Utara. Jawa Barat ada 11 pemohon partai, Maluku Utara ada delapan partai pemohon dan dua DPD," ujar Hasyim.

"Perkara yang diperiksa 21 perkara," kata dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Sengketa Pilegs di Mahkamah Konstitusi

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden