Kehilangan Suara di Dapil Kuala Lumpur, Partai Nasdem Gugat ke MK

Rabu, 10 Juli 2019 | 18:41 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nasdem mengklaim, seharusnya mereka memperoleh 57.864 suara. Namun, KPU menetapkan Nasdem memperoleh 22.558 suara di Dapil Kuala Lumpur, Malaysia.

"Terjadi penghilangan perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilu, termasuk suara Partai Nasdem dari wilayah luar negeri, Malaysia, dikarenakan adanya dua versi formulir model DA1 DPR Luar Negeri," kata Kuasa hukum Nasdem, Taufik Basari dalam sidang sengketa hasil Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Kehilangan 9.556 Suara di Dapil DKI 3, Partai Gerindra Gugat ke MK

"Versi pertama adalah formulir model DA1 DPR luar negeri, Kuala Lumpur, yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur. Sementara, versi kedua adalah formulir model DA1 DPR luar negeri Kuala Lumpur yang diterbitkan saat rapat pleno di KPU RI atas rekomendasi Bawaslu," sambungnya.

Taufik juga mempersoalkan surat rekomendasi Bawaslu RI terkait pemungutan suara ulang di Dapil Kuala Lumpur dianggap cacat hukum. Akibatnya, Nasdem harus kehilangan 35.306 suara suara di Dapil Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: Papua Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pileg di MK

"Mempersoalkan (surat) rekomendasi (Bawaslu) yang kami anggap cacat hukum karena tidak menghitung perolehan suara yang masuk pada tanggal 16 Mei 2019, padahal cap posnya 15 Mei 2019," ungkap Taufik.

Dalam petitum atau tuntutannya, Nasdem meminta MK membatalkan surat keputusan KPU soal penetapan hasil pemilu.

Partai pimpinan Surya Paloh itu juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang sesuai dengan data perhitungan Nasdem.

Baca juga: Sengketa Hasil Pileg 2019 di DKI Diperiksa Dalam Sidang di MK Hari Ini

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden