Klaim Kehilangan Puluhan Ribu Suara di Malaysia, Nasdem Gugat KPU ke MK

Rabu, 10 Juli 2019 | 16:43 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari, di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menggugat hasil pemilu legislatif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nasdem mengklaim, telah kehilangan ribuan suara hasil pemilu di Dapil DKI Jakarta II, khususnya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kami menyampaikan keberatan terkait rekomendasi Bawaslu karena ada 43 ribuan suara yang akhirnya dinyatakan tidak sah," kata Kuasa Hukum Nasdem Taufik Basari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Menurut Taufik, ribuan suara yang tak dihitung itu berasal dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.

Baca juga: Fraksi Nasdem DPRD Minta DKI Tiru Singapura untuk Tangani Polusi Udara

Suara ini tak dihitung lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu, Mei 2019 lalu.

Kala itu, Bawaslu berargumen bahwa batas akhir pengembalian surat suara hasil PSU metode pos jatuh pada 15 Mei 2019.

Namun, faktanya, surat suara hasil PSU metode pos diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam dua periode waktu, yaitu 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019. 

PPLN kala itu telah menjelaskan bahwa 62.287 surat suara yang dimaksud telah tiba di kantor pos Malaysia pada 15 Mei 2019. Namun demikian, karena kebijakan kantor pos, surat suara itu baru bisa dikirimkan ke PPLN pada 16 Mei 2019.

Atas rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU akhirnya memutuskan untuk tak menghitung 62.287 surat suara dan hanya menghitung 22.740 surat suara.

Taufik menilai, langkah ini telah menghilangkan hak konstitusi warga negara yang telah memberikan suara mereka.

"Suara yang telah masuk 43 ribu itu ada hak konstitusi warga negara yang memberikan suaranya tapi dibatalkan oleh Bawaslu dan ini merupakan suata pelanggaran yang berat, karena terkait hak konstitusional warga negara dlm memberikan hak pilihnya," ujar Taufik.

Baca juga: Nasdem Klaim Hilang Satu Kursi DPR RI di Dapil Jatim 1 Saat Rekapitulasi Kecamatan

Mewakili Nasdem, Taufik meminta supaya Majelis Hakim MK menilai keabsahan formulir rekapitulasi suara (DA1) di tingkat PPLN.

Menurut dia, tidak seharusnya masalah teknis menghilangkan hak konstutusional warga yang telah memberikan suaranya.

"Kami meminta agar Mahkamah bisa menilai apakah DA1 yang awal itu dianggap sah, jika dianggap sah suara yang tadinya sudah diberikan oleh pemilih harusnya kembali ditetapkan menjadi suara yang masuk dalam perhitungan," ujarnya.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden