Fraksi Nasdem DPRD Minta DKI Tiru Singapura untuk Tangani Polusi Udara

Selasa, 9 Juli 2019 | 18:25 WIB
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus

JAKARTA, KOMPAS.com -  Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniru Singapura terkait masalah penanganan polusi udara.

Ia menyebut warga Singapura hanya diperbolehkan menggunakan mobil dengan usia maksimal 10 tahun.

"Tirulah paling enggak tuh Singapura. Beli mobil hanya untuk 10 tahun. Di Jakarta masih ada orang-orang yang punya mobil sudah umur 60 tahun. Nah kalau di Singapura boleh enggak setelah usia 10 tahun dia pakai. Iya boleh tapi pajak awalnya dia bayar full lagi," kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Bestari mencontohkan, pajak satu mobil Toyota Camry di Singapura bisa mencapai Rp 800 juta.

Baca juga: Jawab Anies, WALHI Nilai Polusi Udara DKI karena Kebijakan yang Tak Tegas

Jika usia kendaraan sudah lebih dari 10 tahun dan masih ingin memakainya, warga Singapura harus membayar kembali pajak itu.

"Jadi setelah 10 tahun dia masih mau pake dia bayar lagi 800 juta. Jadi itu untuk mengobati lingkungan untuk kontribusi itu," ucapnya.

Bestari pun mengatakan sudah seharusnya bahwa uji emisi ini dilakukan meski sudah terlambat.

"Ya wajiblah uji emisi. Jadi gini kita harus kuat terhadap isu lingkungan. Terlambat banget. Saya kemarin tanyakan ke LH (Dinas Lingkungan Hidup), LH you punya program apa, untuk melakukan razia, jangan uji emisi terus," jelas Bestari.

Baca juga: 5 Upaya Pemprov DKI Tekan Polusi Udara Jakarta

Diketahui, AirVisual mencatat di antara19 hingga 27 Juni 2019, Jakarta beberapa kali menempati kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI (indeks kualitas udara) kategori “tidak sehat” dan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65ug/m3).

Pemprov pun mengupayakan beberapa opsi untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yakni dengan melakukan uji emisi pada tahun 2020, mengganti bus-bus berpolusi tinggi, hingga mesin diesel harus diganti baterai PLN.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden