Nasdem Klaim Hilang Satu Kursi DPR RI di Dapil Jatim 1 Saat Rekapitulasi Kecamatan

Selasa, 9 Juli 2019 | 18:59 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem mengklaim kehilangan satu kursi DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Timur 1. Hal ini terjadi akibat hilangnya sebagian suara Partai Nasdem ketika proses rekapitulasi suara di kecamatan.

Oleh karena itu, Partai Nasdem menggugat hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan terjadinya kehilangan perolehan suara tersebut di atas, maka Pemohon (Nasdem) kehilangan suara dan mengakibatkan Pemohon akhirnya kehilangan satu kursi DPR Jawa Timur 1 yang harusnya menjadi milik Nasdem," kata Kuasa Hukum Nasdem Regginaldo Sultan dalam sidang sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Menurut Regginaldo, awalnya proses perhitungan suara di tiap TPS di wilayah Dapil I Jatim (Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo) berjalan lancar.

Namun, menginjak rekapitulasi di tingkat kecamatan, Nasdem kehilangan suara yang seharusnya menjadi milik mereka.

Baca juga: Dari 260 Gugatan Pileg, Mayoritas Persoalkan Pengurangan dan Penggelembungan Suara

Suara tersebut hilang di sejumlah kelurahan seperti Kelurahan Mojo di Kecamatan Gubeng dan Kelurahan Simomulyo Baru di Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Regginaldo menyebut, pihaknya mampu membuktikan adanya tudingan hilangnya suara ini melalui bukti form C1 DPR RI seluruh kecamatan di kota Surabaya.

Dalam petitumnya, Partai Nasdem meminta MK untuk membatalkan surat keputusan KPU soal penetapan hasil pemilu.

Partai pimpinan Surya Paloh ini juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang sesuai dengan data perhitungan Nasdem.

"(Meminta MK) menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pempohon pengisian keanggotaan DPR RI daerah Jatim 1 yaitu untuk suara Partai NasDem 95.121 suara," ujar Regginaldo.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Sengketa Pilegs di Mahkamah Konstitusi

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden