Ini Alasan Gubernur Sulteng Laporkan Politisi Nasdem ke Polisi

Jumat, 5 Juli 2019 | 15:33 WIB
Antaranews Sulteng/Arsandi Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.

PALU, KOMPAS.com – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola melaporkan politisi Nasional Demokrasi (Nasdem) Yahdi Basma ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelaporan itu terkait berita bohong atau hoaks yang diduga disebarkan Yahdi melalui media sosial.

Longki datang ke Polda Sulteng sekitar pukul 10.00 Wita, didampingi kuasa hukum dan sejumlah pejabat Pemprov Sulteng. Longki melaporkan Yahdi Basma atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penyebaran berita bohong.

“Hari ini saya datang ke Polda dan sudah bicara langsung dengan Pak Kapolda, saya mohon dengan sangat, agar kasus ini segera diproses. Karena sebagai gubernur saya sangat dilecehkan. Wibawa saya sebagai gubernur benar-benar sangat dihina. Seolah-olah saya membiayai people power Sulteng waktu itu,” kata Longki di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Di Depan Sandiaga, Gubernur Longki Mengaku Tak Berada di Palu Saat Gempa dan Tsunami

Kasus ini berawal ketika seseorang yang belum diketahui identitasnya memotret judul berita di Harian Mercusuar, koran lokal yang terbit di Sulawesi Tengah. Orang tak dikenal itu diduga mengubah judul aslinya menjadi “Longgi Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.

Setelah itu, foto yang sudah diedit tersebut beredar luas di media sosial. Yahdi diduga mengunggah foto tersebut dan menuliskan kata-kata di akun Facebook miliknya.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com Yahdi Basma belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Yahdi Basma atas laporan terhadapnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden