JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra mengklaim kehilangan 9.556 suara di Dapil DKI Jakarta 3. Akibatnya, Gerindra hanya mendapatkan satu kursi di DPR RI, padahal seharusnya Gerindra mendapatkan dua kursi.
Oleh karena itu, Gerindra menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seharusnya kursi pertama didapatkan caleg atas nama Saraswati D Djojohadikusumo dan diikuti Kamarussamad," kata Dwi Putri Cahyawati dalam sidang sengketa hasil Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Klaim Kehilangan Puluhan Ribu Suara di Malaysia, Nasdem Gugat KPU ke MK
Dalam perolehan suara yang dimiliki Partai Gerindra, Saraswati seharusnya mendapatkan 83.959 suara. Namun, perolehan suara KPU RI mencatat bahwa Saraswati mendapatkan 79.801 suara.
Akibatnya, perolehan suara Saraswati berada di urutan kedua dan tertinggal dari suara yang didapatkan Kamarussamad.
"Hilangnya perolehan suara atas nama Saraswati terjadi di 15 kelurahan di wilayah DKI Jakarta, salah satunya kelurahan Koja," ujar Dwi.
Baca juga: Sengketa Hasil Pileg 2019 di DKI Diperiksa Dalam Sidang di MK Hari Ini
Dalam petitum atau tuntutannya, Gerindra meminta MK untuk membatalkan surat keputusan KPU soal penetapan hasil Pemilu.
Partai pimpinan Prabowo Subianto itu juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang sesuai dengan data perhitungan Nasdem.
"(Meminta MK) menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPR RI pemilihan DKI 3 yaitu untuk suara caleg Saraswati 83.959 suara," ujar Dwi.