Kehilangan 9.556 Suara di Dapil DKI 3, Partai Gerindra Gugat ke MK

Rabu, 10 Juli 2019 | 16:47 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra mengklaim kehilangan 9.556 suara di Dapil DKI Jakarta 3. Akibatnya, Gerindra hanya mendapatkan satu kursi di DPR RI, padahal seharusnya Gerindra mendapatkan dua kursi.

Oleh karena itu, Gerindra menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seharusnya kursi pertama didapatkan caleg atas nama Saraswati D Djojohadikusumo dan diikuti Kamarussamad," kata Dwi Putri Cahyawati dalam sidang sengketa hasil Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Klaim Kehilangan Puluhan Ribu Suara di Malaysia, Nasdem Gugat KPU ke MK

Dalam perolehan suara yang dimiliki Partai Gerindra, Saraswati seharusnya mendapatkan 83.959 suara. Namun, perolehan suara KPU RI mencatat bahwa Saraswati mendapatkan 79.801 suara.

Akibatnya, perolehan suara Saraswati berada di urutan kedua dan tertinggal dari suara yang didapatkan Kamarussamad.

"Hilangnya perolehan suara atas nama Saraswati terjadi di 15 kelurahan di wilayah DKI Jakarta, salah satunya kelurahan Koja," ujar Dwi.

Baca juga: Sengketa Hasil Pileg 2019 di DKI Diperiksa Dalam Sidang di MK Hari Ini

Dalam petitum atau tuntutannya, Gerindra meminta MK untuk membatalkan surat keputusan KPU soal penetapan hasil Pemilu.

Partai pimpinan Prabowo Subianto itu juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang sesuai dengan data perhitungan Nasdem.

"(Meminta MK) menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPR RI pemilihan DKI 3 yaitu untuk suara caleg Saraswati 83.959 suara," ujar Dwi. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden