Saat Hakim MK Tegur Partai Garuda yang Belum Serahkan Alat Bukti...

Rabu, 10 Juli 2019 | 12:26 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Garuda dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Arief menegur Partai Garuda, yang dalam perkara ini bertindak sebagai pemohon, karena yang bersangkutan belum juga menyerahkan alat bukti perkara.

Padahal, dalam keterangan yang diberikan di awal persidangan, pemohon mengaku telah menyerahkan alat bukti.

"Saudara belum memasukan bukti fisiknya ya? Baru daftar (alat bukti)-nya saja?" tanya Hakim Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 9 Provinsi, Salah Satunya DKI

"Hari ini kita masukin (alat buktinya)," jawab Kuasa Hukum Partai Garuda Saleh Kabakoran.

"Lha kok hari ini, katanya sudah (dimasukan)," tanya Arief lagi.

Saleh kemudian mengaku pihaknya terkendala keterbatasan akses untuk membawa alat bukti dari NTT ke MK. Oleh karenanya, ia meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memasukan alat bukti hari ini.

Baca juga: KPU akan Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK Senin Pekan Depan

Saleh mengatakan, alat bukti tersebut sudah dibawa pihaknya ke Gedung MK untuk diserahkan.

"Ya udah sekarang serahkan buktinya. Karena bukti ini harus diverifikasi dan disahkan. (Alat bukti perkara) yang lain sudah ada di sini, kenapa baru diserahkan sekarang. Kan mempersulit persidangan," ujar Arief.

Saleh kemudian menambahkan bahwa ada alat bukti baru yang akan diserahkan ke MK Kamis (11/7/2019) besok.

Baca juga: Caleg Gerindra Minta MK Diskualifikasi Rekan Satu Partainya

Atas keterangan pemohon ini, Arief kembali memberikan teguran. Sebab, menurut aturan, alat bukti harus diserahkan sebelum persidangan selesai.

"Kemarin pada sidang pertama sudah ditentukan sebelum akhir persidangan akan disahkan bukti yang telah diverifikasi. Kalau masih ada tambahan bukti diserahkan sejak awal untuk diverifikasi," ujar Arief.

"Kalau saudara mundur besok, kapan menyerahkannya lagi. Kan repot. Tak bisa Anda menyerahkan besok, apalagi saudara menyerahkan yang mestinya sudah diserahkan pada waktu menyerahkan permohonan baru sampai sekarang," sambungnya.

Arief meminta kepada pemohon untuk memahami mekanisme hukum acara persidangan.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden