JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg), Rabu (10/7/2019).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.
"Kita lanjutkan sidang hari kedua untuk PHPU (perselisihan hasil pemilhan umum) pileg," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: KPU akan Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK Senin Pekan Depan
Ada sembilan perkara provinsi yang akan diperiksa pada persidangan hari ini, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta.
Selain itu, Provinsi Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.
Panel I terdiri dari Anwar Usman sebagai ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul.
Sementara itu, Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Baca juga: Caleg Gerindra Minta MK Diskualifikasi Rekan Satu Partainya
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.