Ini Cara Umi Mengurus Surat Pindah Memilih Agar Tak Golput

Rabu, 20 Februari 2019 | 14:53 WIB
KOMPAS.com/MOH. SYAFII Umi Kulsum, santri Pondok Al-Ghozali di lingkungan Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, menunjukkan namanya terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, Selasa (19/2/2019). Sebagai santri yang jauh dari tempat tinggalnya, Umi Kulsum telah mengantongi Form A5 sebagai dokumen untuk memilih di Kabupaten Jombang.

Para pemilih pendatang bisa menyalurkan hak suaranya di Jombang dengan bekal Form A5 dari KPU.

Form A5 merupakan dokumen pindah lokasi memilih bagi pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya di luar daerah tempat tinggalnya.

Pemilih yang sedang bekerja di luar daerah tempat tinggalnya atau menimba ilmu serta menjadi narapidana, diperbolehkan untuk mengajukan perpindahan lokasi memilih.

Selain itu, pengungsi bencana alam, pindah tempat tinggal, atau dirawat di panti sosial atau rehabilitasi juga diperbolehkan untuk mengajukan perpindahan lokasi memilih.

Baca juga: Ada Puluhan Ribu Pemilih Pemula di Bekasi, KPU Harap Tidak Golput

Pada pemungutan suara pada 17 April mendatang, Umi Kulsum akan menyalurkan suaranya di TPS 20 Desa Tambakrejo Kabupaten Jombang.

"Kemarin di kasih tahu sama PPS di sini, nanti saya dan teman-teman nyoblosnya di TPS 20," ungkap Umi.

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden