Belum Miliki E-KTP, 33 Ribu Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih

Selasa, 23 Oktober 2018 | 21:13 WIB
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA Ilustrasi pemilu

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Palembang, Sumatera Selatan mencatat, sebanyak 33.000 pemilih pemula belum melakukan perekaman hingga tidak dapat memiliki E-KTP.

 Kondisi itu membuat para pemilih pemula terancam tidak dapat menyalurkan suara mereka pada pilpres dan pileg 2019 mendatang.

 Kepala Disdukcapil Palembang Edwin Effendi mengatakan,dari total 1,1 juta mata pilih di Palembang, sekitar 6 persen atau sekitar 66.000 merupakan pemilih pemula.

Sehingga, mereka pun menargetkan kepada seluruh pemilih pemula untuk mendapatkan e-KTP paling lambat 31 Desember 2018 nanti.

 Baca juga: KPU Ajak Mahasiswa Jadi Agen Pemilu untuk Pemilih Pemula

“Sebanyak 33.000 diantaranya belum memiliki e-KTP karena mereka belum melakukan perekaman. Untuk itu, kepada keluarga diharapkan segera mendaftarkan anggota keluarganya tersebut untuk segera membuat e- KTP. Rata-rata karena usianya baru memasuki 17 tahun,” kata Edwin, Selasa ( 23/10/2018).

 Edwin melanjutkan, untuk mengantisipasi para pemilih pemula kehilangan hak suara karena tak memiliki e-KTP, Disdukcapil menggunakan sistem “jemput bola”.

Sebanyak170 petugas diturunkan di setiap sekolah dan kelurahan untuk melakukan perekaman kepada para pemilih pemula.

 “Jelas kalau tidak merekam dan tidak memiliki e-KTP tidak bisa memberikan hak pilih. Jadi kami turun langsung mendata dan melakukan perekaman baik itu di sekolah maupun di kelurahan,” ujarnya.

Tak hanya turun langsung, Disdukcapil Palembang, menurut Edwin, menerapkan sistem perekaman di seluruh kecamatan di Kota Palembang. Tujuannya, agar warga tak kesulitan untuk melakukan perekaman.

"Misal, warga itu tinggal di Kecamatan Sukarami, namun merekam di Gandus, itu tidak apa-apa dan tidak masalah. Kami gunakan sistem ini untuk mempermudah masyarakat. Kami targetkan pemilih pemula tidak menggunakan surat keterangan lagi,” jelasnya.

 

Kompas TV Dengan jumlah hampir 40 persen dari total keseluruhan masyarakat Indonesia, suara generasi ini diyakini mampu menyumbang kemenangan besar bagi psangan calon.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden