Menjadi Pemilih Pemula, Milenial Harus Diedukasi untuk Menangkal Hoaks

Senin, 4 Februari 2019 | 15:33 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Krishna Murti usai mengisi seminar Milenial Anti Hoax di Kampus UI Depok, Senin (4/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com- Kelompok masyarakat generasi milenial dinilai mesti memperoleh edukasi bahayanya berita bohong atau hoaks terutama terkait dengan Pemilu 2019.

Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Krishna Murti menyatakan, kelompok milenial mesti diedukasi karena umumnya berstatus sebagai pemilih pemula pada Pemilu 2019.

"Milenial ini adalah sebagian besar dari mereka adalah generasi yang pertama memilih. Mereka seharusnya, dalam konteks tahun politik, diberi edukasi tentang orang-orang yang mereka pilih," kata Krishna usai mengisi seminar 'Milenial Anti Hoax' di Kampus UI Depok, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Jalan Terjal Politisi Milenial

Krishna menuturkan, saat ini masyarakat khususnya kelompok milenial justru terpapar disinformasi mengenai kontestan Pemilu 2019 yang disebarkan untuk kepentingan tertentu.

Menurut Krishna, hal itu merupakan hal buruk yang mestinya dijauhkan dari masyrakat khususnya kelompok milenial.

"Kalau tidak dihentikan, ini menjadi hal biasa. Hal buruk tidak boleh dibiasakan, karena apa? Karena kalau hal buruk dibiasakan, hal baik jadi aneh," ujar Krishna.

Baca juga: Tangkal Hoaks, Polri Sebut Sudah Kunjungi 75 Universitas

Adapun cara yang bisa dilakukan dalam mengatasi hoaks antara lain berhati-hati saat membaca judul yang provokatif, mencermati alamat situs, serta memeriksa fakta ke sumber terpercaya.

"Siapa pun bisa melawan hoaks, kita bisa melawan itu dengan bahasa-bahasa yang manis. Jadi, di sosial media yang kita gunakan kita bisa menyebarkan (berita yang benar)," kata Krishna.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden