Ada Puluhan Ribu Pemilih Pemula di Bekasi, KPU Harap Tidak Golput

Jumat, 15 Februari 2019 | 20:18 WIB
Shutterstock Ilustrasi pemilu.

BEKASI, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan, pihaknya mencatat ada 34.483 pemilih pemula di Kota Bekasi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Nurul mengatakan, jumlah pemilih pemula itu sama dengan 2,05 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bekasi yang berjumlah 1.682.120 orang.

Baca juga: Menjadi Pemilih Pemula, Milenial Harus Diedukasi untuk Menangkal Hoaks

"Pemilih pemula cukup banyak, diharapkan mereka bisa menggunakan hak suaranya jangan golput. Kalau mereka golput itu bisa menambah persentase angka golput se-Indonesia," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Agar tidak golput, Nurul menyarankan agar para pemilih pemula rutin mengikuti kampanye dan sosialisasi calon legislatif atau pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk bisa memahami visi misinya sesuai hati nurani.

"Ikuti sejumlah kampanye atau sosialisasi pada calon. Bandingkan dan nilai dengan cerdas siapa yang menurut Anda berhak dipilih. Cari tahu dan pelajari visi misi dari para calon," ujar Nurul.

Selain itu, Nurul berharap pemilih pemula juga bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk memahami karakter serta visi-misi caleg atau paslon presiden dan wakil presiden melalui media massa.

Baca juga: Kemendagri Mulai Rekam E-KTP untuk Pemilih Pemula

"Mereka bisa manfaatkan teknologi dari gadget mereka untuk menggali informasi peserta pemilu, sehingga ketika mereka menjatuhkan pilihan bisa rasional, tidak hanya sekadar ikut-ikutan saja," tutur Nurul.

Penulis : Dean Pahrevi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden