Pemilih Pemula Perlu Edukasi Pemilu di Sekolah, Bukan Kampanye

Rabu, 20 Februari 2019 | 13:40 WIB
Dok. Disdik Jabar Ilustrasi. Edukasi Pemilu di Sekolah

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan segera dilaksanakan. Pesta rakyat ini akan diikuti masyarakat yang telah memiliki hak suara. Salah satunya pelajar sebagai pemilih pemula.

Guna meningkatkan pengetahuan tentang Pemilu, sekolah diharapkan mampu berperan dalam proses edukasi dan sosialiasi.

“Pengetahuan pelajar sebagai pemilih mula tentang pemilu masih minim, sehingga butuh sosialiasi yang gencar untuk memberikan edukasi Pemilu kepada mereka,” ucap Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Kabid PSMK) Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dodin Rusmin Nuryadin (18/2/2019).

Ia mengatakan salah satu cara dapat ditempuh sekolah adalah melakukan kerjasama lembaga yang terlibat langsung dalam proses pemilu. Lembaga tersebut bisa berupa penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau media massa sebagai sumber informasi.

Baca juga: Menjadi Pemilih Pemula, Milenial Harus Diedukasi untuk Menangkal Hoaks

Kabid PSMK menyontohkan SMKN 3 Bandung yang telah meyelenggrakan edukasi politik bertajuk “Memilih itu Juara” bekerja sama dengan KPU Jawa Barat dan Radio Republik Indonesia (RRI).

Kegiatan tersebut pun dihadiri tidak kurang dari 250 siswa dari berbagai sekolah di Kota Bandung.

“Kita akan selalu dukung acara edukasi tersebut karena siswa memang butuh sosialiasi. Saya harap KPU juga bisa menyelenggarakan kegiatan tersebut di seluruh sekolah di kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat,” tambahnya.

Selain itu, Kabid PSMK menegaskan kepada seluruh guru dan tenaga pendidik agar tidak mengarahkan siswa untuk memilih calon yang berlaga pada pemilu 2019.

“Hukumnya enggak boleh kalau melakukan kampanye di sekolah, yang wajib itu pengetahuan tentang edukasi politik,” pungkasnya

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden