5 Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Berujung Ancaman Proses Pidana

Selasa, 1 November 2022 | 06:00 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam persidangan itu, Susi menyampaikan sejumlah kesaksian soal rumah tangga Sambo dan Putri, juga peristiwa yang terjadi di rumah Magelang sehari sebelum penembakan Yosua.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berulang kali dibuat geregetan oleh Susi. Hakim menuding Susi berbelit-belit dan banyak berbohong.

Saking geramnya, hakim sampai mengancam bakal memproses Susi secara pidana jika ART Sambo-Putri itu terbukti menyampaikan keterangan palsu.

Baca juga: Hakim Cecar Susi ART Ferdy Sambo, Sebut Cerita di Magelang Setting-an

Berikut pengakuan Susi dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Ulang tahun pernikahan

Salah satu yang diungkap Susi dalam sidang adalah perayaan ulang tahun pernikahan Sambo dan Putri dua hari sebelum penembakan Yosua atau Rabu (6/7/2022). Perayaan digelar di rumah Magelang dengan memotong kue dan makan bersama ajudan serta ART di rumah.

Menurut Susi, tidak ada keributan yang terjadi selama majikannya berada di Magelang.

"Tidak ada (keributan), Yang Mulia," kata Susi.

Susi mengungkap bahwa Sambo berada di Magelang sejak 4 Juli 2022. Namun, pada 7 Juli 2022 mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu pulang bersama ajudannya bernama Daden Miftahul Haq.

Sementara, di rumah Magelang tersisa Putri, Brigadir Yosua, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Susi.

Baca juga: Saat Susi Terdiam Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo...

Ubah keterangan menggendong

Susi juga memberikan keterangan soal Yosua yang kabarnya sempat menggendong Putri. Namun, keterangan Susi ini berbeda dengan penuturannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian.

Dalam BAP, Susi menyebut bahwa Yosua sempat mengangkat tubuh Putri pada Minggu (4/7/2022) malam, namun kemudian diturunkan karena ditegur oleh Richard Eliezer.

Tetapi, dalam sidang, Susi meralat pernyataannya dan berkata Yosua belum sampai mengangkat Putri.

“Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini?” tanya hakim.

“Yang sekarang ini,” jawab Susi.

Susi mengaku, dirinya mengubah keterangan karena baru mengingat jelas peristiwa di Magelang itu.

Peristiwa Magelang

Peristiwa di rumah Magelang satu hari sebelum penembakan Brigadir Yosua atau Kamis (7/7/2022) juga diungkap oleh Susi. Dia bercerita bahwa malam itu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua.

Susi mengaku tak tahu persis bagaimana Putri terjatuh. Sebab, ketika itu dia sedang berada di dapur rumah lantai satu.

Baca juga: 2 Kali Hakim Peringatkan Susi ART Ferdy Sambo agar Berkata Jujur di Pengadilan

Susi mengatakan, dirinya tiba-tiba diperintah oleh Kuat Ma'ruf, sopir Putri, untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Sambo itu. Sesampainya di lantai dua, Susi melihat Putri duduk bersandar di depan kamar mandi dengan posisi kaki selonjoran dan tak berdaya.

"(Kuat berkata) 'Bi, Bi Susi itu cek Ibu ke atas!'. Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," kata Susi.

Hakim lantas bertanya bagaimana Kuat bisa tahu kondisi Putri di lantai dua padahal dia sendiri berada di lantai satu.

"Apakah Saudara Putri berteriak dulu 'hei, Kuat, tolong saya?'," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Susi menjawab tidak tahu. Dia hanya mengatakan diperintah Kuat untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan Putri.

Melihat Putri terduduk lemas, Susi menyebut dirinya langsung memeluk majikannya itu sambil menangis. Dia juga berteriak minta tolong.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Makan-makan Bersama Setelah Brigadir J Tewas

Namun, Putri meminta Susi untuk tidak meminta tolong ke Yosua. Akhirnya, Susi hanya meminta tolong ke Kuat.

Diceritakan Susi, Kuat lantas naik ke lantai dua menghampiri dirinya dan Putri. Tak lama, Yosua juga hendak naik ke lantai dua, tapi dihalau oleh Kuat.

"Om Kuat sambil ngomong, 'Om (Yosua), diapain Ibu?'," ucap Susi.

"Om Yosua ngomong, 'Saya nggak ngapa-ngapain Ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya'. Kalau pendengaran saya begitu," katanya lagi.

Melihat itu, Susi berkata ke Kuat untuk tidak ribut dulu dengan Yosua. Dia memintanya untuk membantu memapah Putri ke dalam kamar.

Makan bersama

Susi mengaku tak tahu menahu soal penembakan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Setelah kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2022, Susi bilang baru bertemu kembali dengan Putri Candrawathi pada Minggu (10/7/2022).

Saat itu, Putri dan Sambo mengadakan acara makan bersama para ajudan dan ART. Menurut Susi, tdak ada menyinggung keberadaan Brigadir Yosua.

Baca juga: Susi Ungkap Putri Candrawathi Bukan Tergeletak, tapi Duduk Selonjoran di Depan Kamar Mandi

"Ketemu sekali (dengan Putri) pas makan bareng, hari Minggu pas Lebaran Idul Adha (10 Juli 2022)," kata Susi.

Susi mengaku tak menyangka Yosua sudah meninggal dunia saat makan-makan tersebut berlangsung. Menurut Susi, dirinya baru tahu Yosua tewas dari pemberitaan media massa, tiga hari setelah kematian ajudan Sambo itu atau Senin (11/7/2022).

"Saya kaget soalnya kan tembak menembak dengan Om Richard (Bharada E), padahal dari Magelang kan (Brigadir J) masih hidup," kata dia.

Putra Ferdy Sambo

Saat ditanya ihwal putra terakhir Ferdy Sambo, Susi hanya terdiam. Susi tak menjawab pertanyaan majelis hakim soal siapa yang melahirkan putra Sambo yang kini berusia 1,5 tahun itu.

"Siapa yang melahirkan? Saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!" kata hakim.

Beberapa saat kemudian Susi menjawab "Ibu Putri."

Hakim kembali menanyakan hal yang sama dengan nada lebih tegas. Susi mengulangi jawabannya.

Hakim lantas bertanya kapan anak terakhir Sambo lahir. Jawaban Susi, anak terakhir Sambo lahir pada 23 Maret 2021.

Namun, ketika ditanya soal di mana tempat lahir anak terakhir Sambo, Susi tak bisa menjawab. Lagi-lagi hakim menyebut Susi berbohong.

"Saudara tau tanggal lahirnya, tapi tidak tau lahirnya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," tutur hakim.

Namun, Susi lantas mencabut keterangannya soal putra terakhir Sambo. Pencabutan dilakukan saat majelis hakim hendak menskors sidang, usai memeriksa tiga ajudan Sambo yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton.

Susi mencabut keterangannya setelah mendengar kesaksian Daden yang menyebut bahwa putra terakhir Sambo merupakan hasil adopsi.

“Mohon maaf Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.

Tak hanya soal anak, Susi juga mencabut keterangannya soal isolasi mandiri yang awalnya dia sebut dilakukan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Dicecar hakim

Dalam sidang, Susi berulang kali dicecar oleh hakim. Saat menyampaikan peristiwa di Magelang misalnya, hakim menyebut cerita Susi tak masuk akal.

"Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya Hakim Wahyu.

Baca juga: Jaksa Curiga Kesaksian Susi Dikendalikan Jarak Jauh lewat “Handsfree”

Menurut hakim, cerita Susi soal Putri jatuh di depan kamar mandi dan pertengkaran Yosua dengan Kuat Ma'ruf terkesan janggal.

Sebab, Susi berkata terjadi perkelahian antara Kuat dan Yosua saat dirinya meminta tolong. Pertengkaran itu terjadi di lantai satu, sementara Susi berada di lantai dua.

"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh," tegas hakim.

Diancam diproses pidana

Sejumlah keterangan Susi tak hanya dianggap janggal, namun juga berbelit dan berulang kali berubah. Hakim pun mengancam akan memproses Susi secara pidana jika keterangannya terus berubah-ubah.

"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara," kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Proses Hukum Susi ART Ferdy Sambo karena Kesaksian Palsu

Menurut hakim, jika terus menerus berbohong, Susi bisa menjadi tersangka baru di kasus Brigadir J. Hakim juga menerangkan bahwa saksi yang berbohong dalam sidang diancam tujuh tahun penjara.

"Jaksa penuntut umum bisa proses Saudara. Tujuh tahun lho, Saudara, enggak main-main!" kata Hakim Wahyu.

Hakim pun meminta jaksa menghadirkan Susi dalam setiap sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sebab, keterangan Susi dinilai penting untuk menggali motif pembunuhan terhadap ajudan Sambo itu.

"Saya harap (saksi Susi) ini dihadirkan terus di ruang persidangan, kami mau menggali motifnya," kata hakim Morgan Simanjuntak.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden