Hakim Gali Motif Pembunuhan Brigadir J, Minta Susi ART Ferdy Sambo Dihadirkan Tiap Sidang

Senin, 31 Oktober 2022 | 16:32 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam setiap persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut hakim, keterangan Susi dibutuhkan untuk mengetahui motif pembunuhan terhadap Yosua.

"Saya harap (saksi Susi) ini dihadirkan terus di ruang persidangan, kami mau menggali motifnya," kata hakim anggota, Morgan Simanjuntak, dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Baca juga: 2 Kali Hakim Peringatkan Susi ART Ferdy Sambo agar Berkata Jujur di Pengadilan

Tak hanya itu, menurut hakim, pihaknya ingin Susi hadir dalam setiap sidang lantaran ART Sambo dan Putri itu juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hakim menilai, sejumlah keterangan Susi dalam persidangan tak sesuai dengan pengakuan yang dahulu dia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang," ucap Hakim Morgan.

Dalam persidangan, hakim berulang kali mengingatkan Susi untuk berkata jujur. Hakim juga menyebut Susi banyak berbohong dan mengarang cerita.

Baca juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Proses Hukum Susi ART Ferdy Sambo karena Kesaksian Palsu

Saking geregetannya, hakim mengancam akan mempertimbangkan proses hukum terhadap Susi jika dia tak mau jujur dan berbelit-belit dalam persidangan.

"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa.

Adapun dalam persidangan kali ini Susi memberikan keterangan soal sejumlah hal, salah satunya soal peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Yosua.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau. Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Jaksa Curiga Kesaksian Susi Dikendalikan Jarak Jauh lewat “Handsfree”

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Penulis : Irfan Kamil

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden