Beda Kesaksian Lagi, Susi ART Sambo Tak Akui Putri Candrawathi Sakit Selama di Magelang

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:41 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengungkap fakta baru bahwa Putri Candrawathi tidak sakit selama di Magelang, Jawa Tengah.

Diketahui, Susi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Pengakuan Susi di muka persidangan mematahkan klaim bahwa Yosua telah menggendong Putri Candrawathi lantaran sakit di Magelang pada 4 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Hakim Cecar Susi ART Ferdy Sambo, Sebut Cerita di Magelang Settingan

Fakta itu terungkap saat jaksa menanyakan perihal perjalanan Magelang-Jakarta pada 8 Juli 2022. Jaksa bertanya apakah rombongan tersebut sempat istirahat untuk makan atau tidak di rest area.

“Tidak (makan),” jawab Susi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Berarti kapan makannya? Saudara ini Sabtu malam dari pagi enggak makan?” kata jaksa bingung.

“Ibu putri sakit tidak waktu itu? Tidak makan lagi saudara semua ini?” cecar jaksa

“Tidak, saya tidak makan,” jawab Susi.

Mendengar keretangan Susi, jaksa pun menilai pernyataan itu bertentangan dengan cerita bahwa Yosua hendak menggendong Putri karena sakit.

Baca juga: BERITA FOTO: Hakim Geram Dengar Kesaksian Berbelit Susi ART Sambo

“Sebenernya ibu Putri ini sakit bener atau tidak? Tadi ditanya majelis pernah berobat, enggak? Diobati juga tidak. Sakit tergeletak seperti itu, kondisinya lemah badan dingin, sekarang tiba-tiba diajak berangkat ke Jakarta,” ujad jaksa.

“Di rest area tidak makan. Abis PCR itu sekitar pukul 16.00 sore saudara mengatakan alasan tidak ikut ke Duren Tiga karena saudara langsung tidur dan yang lainnya menuju kesana. Kapan makannya kalian? Ibu Putri posisi sakit tidak makan sama sekali. Yang benar ini?” cecar jaksa lagi.

“Saya tidak tahu,” jawab Susi atas cecaran jaksa.

Baca juga: Jaksa Curiga Kesaksian Susi Dikendalikan Jarak Jauh lewat “Handsfree”

“Tidak makan obat dan tidak makan nasi? Benar tidak ini? Ibu Putri benar sakit tidak? Kenapa diam? Saudara masa melihat orang sakit dan tidak sakit tidak bisa membedekan? Sakit tidak? jawab dengan benar,” cecar jaksa ke Susi.

“Ibu pas pulang dari Magelang emang enggak sehat,” jawab Susi.

“Pada saat pulang dari Magelang atau sebelum itu sudah sakit? Pada saat berarti? Baru sakit?” lanjut jaksa.

“Pas ada kejadian saya temukan ibu tergeletak,” jawab Susi.

Baca juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Proses Hukum Susi ART Ferdy Sambo karena Kesaksian Palsu

“Terus kemudian tanggal 4 Juli saudara cerita mau dibopong itu karena apa dia? Sakit tidak? Ini berubah lagi keterangan saudara. Tadi katanya tanggal 4 majelis hakim sudah bertanya,” papar jaksa.

“Alasan bopong karena apa? Apa bercanda-canda? kan tidak. Tadi kata saudara ini sakit, ini baru sakit berangkat Jakarta. Mana yang benar saudara ini?” kata jaksa melanjutkan.

“Saya tidak tau,” ucap Susi singkat.

Penulis : Irfan Kamil
Editor : Dani Prabowo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden