Terindikasi Berbohong, Hakim Minta Susi ART Sambo Dihadirkan Tiap Sidang

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:54 WIB
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk terus menghadirkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Hakim anggota, Morgan Simanjuntak menilai, kesaksian Susi penting untuk didengarkan untuk dapat menggali motif di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Saya harap (saksi) ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Kami mau menggali motifnya,” kata hakim Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo: Banyak Bohongnya!

Keinginan itu disampaikan hakim lantaran Susi dinilai telah berbelit-belit dalam memberikan kesaksian di muka persidangan.

Hakim meminta, agar Susi berkata jujur tentang apa yang ia ketahui. Sebab, majelis hakim mengindikasikan bahwa sejumlah keterangan yang disampaikan Susi berbeda dengan apa yang disampaikan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tetapi terserah kamu apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang,” tegas Morgan.

Dalam persidangan, Susi mengubah keterangannya yang telah disampaikan sebelumnya dalam BAP saat proses penyidikan di kepolisian.

Salah satunya, Susi sempat menyebut Brigadir J menggendong Putri Candrawathi di Magelang.

Dalam sidang, hakim Morga sempat meminta Susi untuk menceritakan lebih detail mengenai peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 itu.

Baca juga: Saat Hakim Geregetan Dengar Kesaksian Berbelit Susi ART Ferdy Sambo...

“Malam saya di dapur beres-beres, ibu turun istirahat di depan TV sofa. Abis itu ibu minta tolong untuk manasin wedang (air). Saya manasin, terus (Putri) nanyain om Kuat. ‘bi om Kuat mana’. Saya jawab siap bu ada. Saya manggil om Kuat, om Kuat masuk saya kembali ke dapur. om Kuat duduk di lantai dekat ibu,” kata Susi

Adapun Kuat yang dimaksud adalah Kuat Ma’ruf yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Saya beres-beres di dapur, enggak lama om Yosua keluar ke arah kamar ART masuk ke arah ibu. Untuk mengangkut ibu untuk dipindahin ibu ke atas, terus belum sempat ngangkat,” lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Susi ART Ferdy Sambo Ubah Keterangan Tiga Kali di BAP

Atas keterangan tersebur, hakim Morgan Simanjuntak pun kemudian memotong cerita Susi, sebab cerita ART Sambo dan Putri di persidangan berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan dalam BAP.

“Belum sempat ngangkat? Coba ceritakan yang berurutan,” ucap hakim.

“Belum sempat diangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP ini kamu bilang, jam 22 WIB, ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat, Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga?” kata Hakim lagi.

“Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini?” tanya Hakim melanjutkan.

“Yang sekarang ini,” kata Susi.

Baca juga: Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Buat Bharada E dan Kuasa Hukum Menggelengkan Kepala

Lantas, hakim pun membacakan keterangan Susi di BAP. Dalam keterangannya dalam proses penyidikan, Susi mengaku melihat Yosua mengangkat Putri Candrawathi.

“Kuat dan Richard serta saya kaget dan kemudian Richard berkata ‘jangan gitu lah bang itu kan Ibu bukan orang lain’. Lalu setelah itu, saya maksudnya kamu melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah, itu lah keteranganmu,” kata Hakim membacakan BAP Susi.

“Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? Yang benar yang mana?” cecar Hakim.

“Ini di BAP itu belum inget pasti apa yang sebenarnya,” kata Susi kepada hakim.

Penulis : Irfan Kamil
Editor : Dani Prabowo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden