Pengacara Bharada E: Susi dan Daden Ubah-ubah Keterangan, Cenderung Bela Ferdy Sambo

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:46 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan, sejumlah saksi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa kali mengubah keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dan mantan ajudan Sambo yakni Daden Miftahul Haq bahkan mengubah keterangan mereka sebanyak tiga kali.

"(Susi) tiga kali berubah BAP. Daden juga," kata Ronny dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Hakim Cecar Susi ART Ferdy Sambo, Sebut Cerita di Magelang Settingan

Ronny mengatakan, keterangan Susi dan Daden yang berubah-ubah itu bertentangan dengan pengakuan Richard Eliezer dan cenderung membela Ferdy Sambo.

Menurut Ronny, ini wajar karena mereka masih bekerja di bawah Sambo pada awal terungkapnya kasus kematian Brigadir Yosua.

"Tapi yang perlu kita sampaikan di sini kan karena saksi-saksi ini kan masih bekerja, jadi untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo), pastinya mereka akan lebih condong kepada keterangan kepada pembelaan terhadap FS," ujarnya.

Selain Susi dan Daden, kata Ronny, mantan ajudan Sambo bernama Adzan Romer juga sempat mengubah keterangannya di BAP. Namun, keterangan Romer tak menunjukkan keberpihakan terhadap Sambo.

Baca juga: Saat Hakim Geregetan Dengar Kesaksian Berbelit Susi ART Ferdy Sambo...

Romer mulanya takut untuk berkata jujur. Namun, begitu kebohongan Sambo terbongkar, dia akhirnya berani mengungkap kesaksian soal sarung tangan hitam yang dipakai Sambo sesaat sebelum penembakan Yosua, juga senjata HS milik Yosua yang terjatuh dari tangan mantan atasannya itu.

"Jadi akhirnya saudara Romer ini menyampaikan yang sebenarnya. Sebelumnya dia masih ketakutan karena alasan keluarganya. Karena waktu itu saudara FS (Ferdy Sambo) masih aktif sebagai Polri sehingga saksi-saksi fakta ini ketakutan," ucap Ronny.

Ronny mengaku khawatir para saksi tidak berkata jujur selama proses sidang. Namun, dia yakin hakim mampu melihat jujur atau bohongnya seseorang.

Ia berharap seluruh saksi dapat berkata yang sebenarnya agar kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini bisa terungkap seterang-terangnya.

“Kalau sesuai undang-undang, kalau bersaksi di bawah sumpah kemudian kesaksiannya palsu itu bisa kena pidana, ancamannya 9 tahun,” kata Ronny.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau.

Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca juga: Beda Kesaksian Lagi, Susi ART Sambo Tak Akui Putri Candrawathi Sakit Selama di Magelang

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden