PDI-P Usulkan Pilpres dan Pileg Tak Lagi Dilakukan secara Serentak

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 19:40 WIB
ANTARA/ADENG BUSTOMI Sejumlah petugas melipat surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/2/2019). Sebanyak 2.470.385 lembar surat suara yang terbagi menjadi surat suara untuk Pilpres, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD dan DPD, nantinya akan didistribusikan ke 2.063 TPS dan ditargetkan selesai dalam dua minggu dengan jumlah petugas pelipatan 1.000 orang dari PPK, PPS serta KPPS. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

SANUR, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merekomendasikan pemisahan penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres).

Dengan demikian, PDI-P menginginkan pileg dan pilpres tak lagi diselenggarakan secara serentak.

Hal itu menjadi salah satu sikap politik yang ditetapkan dalam Kongres V PDI-P di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Sabtu (10/8/2019).

"Itu merupakan pembahasan di Komisi Pemilu. Kami memang mengusulkan ada pemilu legislatif dan pemilu presiden, dengan melihat mencermati di masa lalu risiko politik yang terlalu besar," ujar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Sabtu.

Baca juga: Tutup Kongres V PDI-P, Mega Minta Kader Tak Berpuas Diri

Pemilu berjalan serentak baru terjadi pada Pemilu 2019, yaitu pileg yang diselenggarakan berbarengan dengan pilpres.

Sebelumnya, pemilihan presiden dilakukan setelah pemilihan legislatif. Sehingga, partai politik mengajukan calon presiden berdasarkan hasil pileg.

Hasto mengatakan, negara wajib mengembangkan sistem pemilu dan kepartaian yang sejalan dengan terwujudnya sistem pemerintahan presidensial yang efektif.

Oleh sebab itu, kata Hasto, upaya menciptakan sistem pemilu dan kepartaian yang sederhana melalui pengaturan secara demokratik, efisien, dan efektif mutlak diperlukan.

Sementara itu, pileg dan pilpres yang digelar secara bersamaan menimbulkan potensi polarisasi di masyarakat yang cukup besar. Hal ini seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

"Buat apa kita berdemokrasi kalau masyarakat harus terpecah. Karena itulah kita harus menyelamatkan demokrasi itu," kata Hasto.

Baca juga: Kongres V PDI-P, Dua Anak Megawati Tetap Jabat Ketua DPP

Secara teknis, PDI-P mengusulkan penyelenggaraan pemilu yang dibagi dalam dua tahap di tahun yang sama.

Tahap pertama, pemilihan presiden dan anggota DPD. Selang tiga bulan kemudian dilakukan tahap kedua, yakni pemilihan anggota DPR dan kepala daerah.

"Kita sudah lakukan evaluasi yang menunjuk kepada satu hal, yakni bagi partai-partai politik penyelenggaraan pemilu serentak ini berat," kata Ketua Tim Pemateri, Sinkronisasi, Harmonisasi dan Perumus pada Komisi IV Arif Wibowo saat ditemui secara terpisah.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden