Mendagri Usulkan Pileg dan Pilpres Dipisah

Senin, 5 Agustus 2019 | 15:49 WIB
Aam Aminullah Mendagri Tjahjo Kumolo diwawancara usai Wisuda Praja IPDN di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Senin (5/8/2019). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com

SUMEDANG, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan mengusulkan agar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada pemilu mendatang digelar secara dipisah.

Selain itu, Kemendagri juga meminta agar masa kampanye pemilihan kepala daerah, Pileg, dan Pilpres nantinya dipersingkat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri akan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar Pileg dan Pilpres 2024 tidak digabung dalam waktu yang bersamaan.

"Nanti diusulkan apakah masuk undang-undang atau cukup revisi Peraturan KPU bahwa masa kampanye Pileg dan Pilpres itu dipersingkat, maksimum dua bulan," ujar Tjahjo di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/8/2019) siang.

Baca juga: Soal Kunker ke Luar Negeri, Mendagri Beri Peringatan Sejumlah Kepala Daerah

Tjahjo menuturkan, usulan juga meliputi pelaksanaan Pileg dan Pilpres tidak digabung seperti Pemilu 2019 lalu.

"Usul revisi nanti antara pileg dan pilpres dipisah. Nantinya, keserentakannya tidak (lagi) pada hari dan jam yang sama. Bisa terpaut dua minggu atau satu bulan, nanti diusulkan," tutur Tjahjo.

Tjahjo menyebutkan, pelaksanaan Pileg untuk DPRD kabupaten dan DPRD provinsi diusulkan digabung. Namun, terpisah dengan pelaksanaan Pileg DPR RI dan DPD RI.

Tjahjo mengatakan, selain usulan itu, pihaknya juga menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberlakukan sistem online e-rekapitulasi.

Kemudian, KPU diharapkan lebih selektif dalam rekrutment kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Termasuk nanti untuk rekrutment KPPS-nya juga nanti harus memerhatikan faktor kesehatan, dan asuransinya. Semua pihak dilibatkan, termasuk mahasiswa harus dilibatkan," kata Tjahjo.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden