Ketua MPR Sebaiknya Tak Lagi Punya Ambisi Maju Pilpres 2024

Selasa, 30 Juli 2019 | 16:44 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro berbicara dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kursi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 dinilai harus diisi oleh tokoh-tokoh politik negarawan yang sudah tidak lagi mengutamakan kepentingan politiknya.

Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro menyatakan, ketua MPR mendatang sebaiknya bukan elite politik yang mengincar jabatan presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Siapa pun ketua MPR perspektifnya adalah dia figur yang tidak lagi punya ambisi untuk bicara 2024 apalagi sejak awal akan deklarasi ingin maju menjadi presiden dan wakil presiden di 2024," kata Bayu dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: ICW Minta KPK Monitor Dinamika Pemilihan Ketua MPR

Bayu berpendapat, ketua MPR yang masih memiliki kepentingan politik akan menggunakan kewenangannya sebagai ketua MPR untuk memuluskan jalannya menjadi presiden atau wakil presiden.

Di samping itu, kata Bayu, seorang ketua MPR mestinya juga menjadi penengah. Menurut dia, ketua MPR harus bisa menjembatani perbedaan yang ada di tengah elite-elite partai politik.

"Boleh elite politik panas, boleh parpol-parpol panas tapi dia harus selalu tampil ke muka untuk selalu mengingatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan-kepentingan politiknya," ujar Bayu.

Bayu menyampaikan, sejarah pun mencatat bahwa kursi ketua MPR banyak diisi oleh tokoh-tokoh negarawan, misalnya Abdul Haris Nasution, Idham Chalid, hingga Taufik Kiemas.

Baca juga: Dinilai Seksi, Kursi Ketua MPR Jadi Kunci Berlaga pada Pilpres 2024

Seperti diketahui, kursi ketua MPR diperebutkan oleh sejumlah partai politik di Senayan. Partai-partai yang telah menyatakan tertarik mengisi kursi ketua MPR antara lain Partai Gerindra, Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Bayu juga menilai, kursi ketua MPR merupakan modal bagi tokoh politik untuk berlaga pada Pilpres 2024 mendatang sehingga ramai diperebutkan.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden