Dinilai Seksi, Kursi Ketua MPR Jadi Kunci Berlaga pada Pilpres 2024

Selasa, 30 Juli 2019 | 16:05 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro berbicara dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dinilai sebagai jabatan strategis yang dapat menjadi pintu masuk bagi elite partai-partai politik yang mengincar kursi presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro menyatakan, jabatan ketua MPR merupakan jabatan yang memungkinkan elite partai politik berada dalam posisi sejajar dengan presiden.

"Ketua umum partai politik atau elite-elite partai politik pasti akan merasa lebih nyaman menjadi ketua MPR karena dia setiap saat akan berinteraksi langsung dengan presiden dan posisinya seperti equal," kata Bayu dalam sebuah diskusi di Cikini, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Riza Patria: Jika Diberi Kursi Ketua MPR, Gerindra Anggap Itu Kehormatan

Bayu menyampaikan, posisi ketua MPR itu lebih "seksi" dibanding menteri. Sebab, posisi sebagai menteri yang merupakan pembantu presiden menunjukkan elite partai politik berada di bawah presiden.

Ia juga menyampaikab, posisi sebagai ketua MPR membuat elite partai politik mendapat sorotan media yang lebih besar.

Apalagi, bila wacana amandemen UUD 1945 benar terlaksana pada MPR periode mendatang karena ketua MPR pasti akan memimpin sidang tersebut.

"Jangan lupa, citra itu memimpin sidang perubahan undang-undang dasar dan seluruh partai politik akan melobi ketua MPR untuk kepentingannya bisa masuk dalam perubahan undang-undang dasar itu adalah citra yang sangat bagus untuk kepentingan elektoral 2024," ujar Bayu.

Koordinator Divisi Sosial Politik Indonesia Corruptor Watch Donal Fariz mengamini pernyataan Bayu.

Menurut dia, jabatan ketua MPR tak ubahnya jalan tol bagi elite politik untuk menjadi presiden atau wakil presiden mendatang.

Namun, Donal menambahkan, kewenangan MPR melakukan amandemen juga menjadi salah satu daya tarik yang membuat kursi ketua MPR menjadi seksi.

"Posisi ini menjadi sangat strategis karena akan mempengaruhi konstelasi politik ke depannya, menjadi kira-kira salah satu remote untuk mengatur ke mana arah politik akan bergerak," ujar Donal.

Baca juga: Soal Calon Ketua MPR, Cak Imin: Sudah Saling Tahu, Tinggal Cocok-cocokan

Menurut Donal dan Bayu, faktor-faktor itulah yang membuat perebutan ketua MPR periode 2019-2024 terasa lebih ketat bila dibandingkan pada periode sebelumnya.

Seperti diketahui, kursi ketua MPR diperebutkan oleh sejumlah partai politik di Senayan. Partai-partai yang telah menyatakan tertarik mengisi kursi ketua MPR antata lain Partai Gerindra, Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden