Tarzan Srimulat: Harapan Saya Nunung Direhabilitasi

Senin, 22 Juli 2019 | 12:10 WIB
RINDI NURIS VELAROSDELA Pelawak Srimulat, Kabul Basuki alias Tessy di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekan seprofesi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung mulai mendatangi Polda Metro Jaya guna menjenguk tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Mereka adalah pelawak Srimulat, yang terdiri dari Toto Muryadi alias Tarzan dan Kabul Basuki alias Tessy. Pantauan Kompas.com, keduanya tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019) pukul 11.20 WIB.

Kendati demikian, mereka belum diizinkan masuk ke dalam rutan.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Nunung, Pakai Kode Perhiasan dan Diajak Suami Berhenti

"Saya ini dengan Tessy dan teman-teman yang lain (ingin menjenguk), tapi nyatanya masih nunggu izin boleh masuk atau enggak," kata Tarzan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tarzan berharap Nunung dapat menjalani proses rehabilitasi. Menurut dia, Undang Undang telah mengatur bahwa seorang pemakai narkoba memiliki hak untuk menjalani rehabilitasi.

"Harapan saya (Nunung) direhabilitasi," ujar Tarzan.

Sebelumnya diberitakan, Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Baca juga: Menurut Polisi, Nunung Tak Pedulikan Suaminya yang Minta Berhenti Pakai Sabu

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

Nunung berlasan, ia menggunakan narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina.

Ia dan suaminya juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden