Polisi Kembangkan Kasus Sabu yang Jerat Komedian Nunung hingga ke Luar Jakarta

Sabtu, 20 Juli 2019 | 15:57 WIB
Dokumentasi Polda Metro Jaya Komedian Tri Retno Prayudati atau biasa dikenal dengan nama Nunung ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat komedian Nunung.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya tengah memburu pemasok dan bandar narkoba hingga ke luar Jakarta. Sebab, Nunung dan suaminya memperoleh sabu dari tersangka HM.

Sementara itu tersangka HM memperoleh sabu dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Nunung dan Pemberi Sabu Adalah Tetangga di Solo

"Penyidik masih pengembangan (kasus penyalahgunaan sabu) ke luar kota. Hasilnya nanti ya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2019).

Argo mengatakan, tersangka HM dikenal sebagai pengedar sabu.

"Dia (tersangka HM) sebagai pengedar. Menurut informasi masih bersangkutan seseorang yang masih DPO di daerah Bogor sana," kata Argo.

Sebelumnya diberitakan, Tri Retno Prayudati alias Nunung beserta suaminya, July Jan Sambiran ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Komedian Nunung dan Suami dalam Kasus Narkoba

Nunung dan suami ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

Nunung menggunakan narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina.

Nunung dan suaminya juga terbukti positif menggunakan narkoba.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden