Ini Alasan Polisi Tak Izinkan Anak Nunung Jenguk Ibunya

Sabtu, 20 Juli 2019 | 15:41 WIB
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN Anak Nunung, Bagus Permadi, di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya tak memberikan izin anak komedian Nunung, Bagus Permadi, untuk menjenguk Ibunya di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Alasannya, polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat Nunung.

"Masih dalam pengembangan, nanti ada waktunya jenguk," kata Argo kepada Kompas.com, Sabtu (20/7/2019).

Baca juga: Nunung dan Pemberi Sabu Adalah Tetangga di Solo

Saat ini, komedian yang mempunyai nama asli Tri Retno Prayudati itu masih ditahan di Rutan Narkoba bersama suaminya, July Jan Sambiran, dan tersangka lainnya berinisial HM.

Sebelumnya, Bagus mengunjungi Rutan Polda Metro Jaya pada Sabtu siang, untuk menjenguk ibunya. Namun, Bagus gagal bertatap muka dengan Ibunya itu.

Tangkapan layar saat polisi menggerebek rumah Nunung dan suami di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Nunung dan suami ditangkap karena penyalahgunaan sabu. Tangkapan layar video Instagram @pmjnewsdotcom Tangkapan layar saat polisi menggerebek rumah Nunung dan suami di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Nunung dan suami ditangkap karena penyalahgunaan sabu.

Bagus belum memiliki izin untuk menjenguk Nunung. Bagus pun mengaku sedih tidak bisa bertemu ibunya.

Adapun, Nunung beserta suaminya ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Baca juga: Nunung Ditangkap Polisi di Depan Anak dan Menantu

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram. Kemudian, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu dan satu buah sedotan plastik sendok sabu.

Selain itu, polisi menemukan satu buah botol larutan penyegar untuk digunakan sebagai bong memakai sabu.

Nunung disebut menggunakan narkotika jenis sabu sejak 5 bulan lalu. Tujuan mengonsumsi narkotika disebut untuk meningkatkan stamina. Nunung dan suaminya juga terbukti positif menggunakan narkoba.

Baca juga: Menilik Kasus Nunung, Kenapa Orang Konsumsi Narkoba?

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Nunung diketahui sudah 10 kali membeli sabu selama tiga bulan terakhir. Pada saat penggerebekan, Nunung dan suami juga baru saja membeli sabu dari HM.

Ketika penggerebekan dilakukan, Nunung sempat panik dan membuang beberapa sabu yang dimilikinya ke dalam kloset. Maka dari itu, polisi hanya bisa menyita 0,36 gram sabu di rumah pelawak grup Srimulat itu.

Ia dan suaminya juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.

Sementara HM ditangkap juga di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. HM diketahui mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E saat ini masih buron.

Kasus yang menimpa Nunung ini langsung mendapat reaksi dari rekan sesama pelawak Nunung di grup Srimulat. Pasalnya, sudah ada empat orang sebelum Nunung dari grup itu yang sudah lebih dulu terkena kasus narkoba. Mereka yakni Doyok, Polo, Gogon, dan Tessy. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden