Nunung Buang Sabu ke Kloset karena Panik Digerebek Polisi

Jumat, 19 Juli 2019 | 23:17 WIB
Dokumentasi Polda Metro Jaya Komedian Tri Retno Prayudati atau biasa dikenal dengan nama Nunung ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati atau biasa dikenal dengan nama Nunung sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke kloset.

Hal ini terungkap berdasarkan video penggerebekan yang diterima Kompas.com.

Video tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Dalam video tersebut, Nunung mengenakan baju merah. Sementara, suaminya July Jan Sambiran mengenakan baju hitam.

"Ada di mana (barang bukti sabu)?" kata penyidik.

Baca juga: Polisi Buru Pemasuk Narkoba Komedian Nunung

Suami Nunung tampak menunjukkan laci yang di dalamnya terdapat sapu tangan dan barang bukti sabu.

"Ada lagi enggak?" tanya penyidik lagi.

"Engga ada," jawab suami Nunung.

"Terus yang tadi dibuang di mana? Ibu buang ke WC (kloset)?" tanya penyidik.

"Iya. Saya buang ke dalam WC (kloset) terus di-flush kemudian tadi saya masih buang air besar (BAB). Saya panik," kata Nunung.

Baca juga: Nunung dan Suaminya Ditangkap Setelah Transaksi Sabu

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap komedian, Nunung beserta suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat siang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

Nunung menggunakan narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina.

Ia dan suaminya juga terbukti positif menggunakan narkoba.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden