Nunung dan Pemberi Sabu Adalah Tetangga di Solo

Sabtu, 20 Juli 2019 | 14:36 WIB
KOMPAS/PRIYOMBODO Tri Retno Prayudati alias Nunung

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menemukan fakta terbaru terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati atau biasa dikenal dengan nama Nunung.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Nunung merupakan tetangga tersangka HM di Solo, Jawa Tengah.

"Mereka (Nunung dan tersangka HM) tetanggaan di kampung (Solo), berdekatan di Jawa Tengah," kata Calvijn saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2019).

Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran, ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM.

Baca juga: Nunung Ditangkap Polisi di Depan Anak dan Menantu

Sebelumnya, polisi telah mengamankan HM dengan barang bukti satu buah telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 3.700.000.

Kendati demikian, Calvijn tak menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan kasus yang menjerat Nunung tersebut.

"Nanti ya (hasil perkembangannya)," katanya.

Baca juga: Anak Gagal Jenguk Nunung di Rutan Narkoba, Ada Apa?

Sebelumnya diberitakan, Nunung beserta suaminya ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

Tangkapan layar saat polisi menggerebek rumah Nunung dan suami di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Nunung dan suami ditangkap karena penyalahgunaan sabu. Tangkapan layar video Instagram @pmjnewsdotcom Tangkapan layar saat polisi menggerebek rumah Nunung dan suami di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Nunung dan suami ditangkap karena penyalahgunaan sabu.


Nunung menggunakan narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Nunung diketahui sudah 10 kali membeli sabu selama tiga bulan terakhir. Pada saat penggerebekan, Nunung dan suami juga baru saja membeli sabu dari HM. 

Baca juga: Menilik Kasus Nunung, Kenapa Orang Konsumsi Narkoba?

Ketika penggerebekan dilakukan, Nunung sempat panik dan membuang beberapa sabu yang dimilikinya ke dalam kloset. Maka dari itu, polisi hanya bisa menyita 0,36 gram sabu di rumah pelawak grup Srimulat itu.

Ia dan suaminya juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.

Sementara HM ditangkap juga di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. HM diketahui mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E saat ini masih buron.

Kasus yang menimpa Nunung ini langsung mendapat reaksi dari rekan sesama pelawak Nunung di grup Srimulat. Pasalnya, sudah ada empat orang sebelum Nunung dari grup itu yang sudah lebih dulu terkena kasus narkoba. Mereka yakni Doyok, Polo, Gogon, dan Tessy. 

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden