3 Fakta Penangkapan Komedian Nunung dan Suami dalam Kasus Narkoba

Sabtu, 20 Juli 2019 | 07:37 WIB
Dokumentasi Polda Metro Jaya Komedian Tri Retno Prayudati atau biasa dikenal dengan nama Nunung ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.

JAKARTA, KOMPAS.com - Nunung dan suami ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Peristiwa ini menambah daftar panjang komedian tanah air yang tersangkup kasus narkoba. 

Komedian bernama asli Tri Retno Prayudati itu bersama suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Kompas.com merangkum fakta9fakta penangkapan Nunung atas penyalahgunaan sabu tersebut.

1. Ditangkap setelah transaksi sabu

Nunung dan suaminya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM. Sebelumnya, polisi telah mengamankan HM dengan barang bukti satu buah telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 3.700.000.

Nunung membeli 2 gram sabu dengan harga Rp 1.300.000 per gram.

"Hasil introgasi terhadap Nunung, dia membeli sabu dari tersangka HM seharga Rp 1.300.000 per gram. Sebelumnya, dia juga masih hutang Rp 1.100.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Selain Nunung, Ini Sederet Pelawak Srimulat yang Pernah Terjerat Narkoba

Argo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika Nunung selalu bertransaksi jual beli sabu di rumahnya. Oleh karena itu, polisi telah mengintai Nunung sejak lima bulan lalu.

Saat ini, polisi masih memburu pemasok sabu yang menyuplai barang ke tersangka HM.

"HM memperoleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat," ungkap Argo.

2. Buang sabu ke kloset 

Sebelum digerebek, Nunung sempat membuang sabu ke kloset. Hal ini terungkap berdasarkan video penggerebekan yang diterima Kompas.com. Video tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak kepolisian.

Dalam video berdurasi 1 menit 36 detik itu, tampak Nunung yang memakai baju merah terlibat percakapan dengan polisi.

"Ada di mana (barang bukti sabu)?" kata penyidik.

Baca juga: Nunung Buang Sabu ke Kloset karena Panik Digerebek Polisi

Suami Nunung tampak menunjukkan laci yang di dalamnya terdapat sapu tangan dan barang bukti sabu.

"Ada lagi enggak?" tanya penyidik lagi.

"Enggak ada," jawab suami Nunung.

"Terus yang tadi dibuang di mana? Ibu buang ke WC (kloset)?" tanya penyidik.

"Iya. Saya buang ke dalam WC (kloset) terus di-flush kemudian tadi saya masih buang air besar (BAB). Saya panik," kata Nunung.

Oleh karena itu, polisi hanya mengamankan barang bukti di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

3. Gunakan sabu untuk tingkatkan Stamina

Nunung mengaku menggunakan sabu sejak 5 bulan lalu untuk meningkatkan stamina saat bekerja. Ia juga terbukti positif menggunakan sabu saat dites urine bersama dua tersangka lainnya, yakni sang suami dan tersangka HM.

Argo mengatakan, Nunung pun diketahui telah membeli sabu dari tersangka HM sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan.

Baca juga: Artis Nunung dan Suaminya Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkotika

"Tersangka Nunung mengambil dari tersangka HM sebanyak 10 kali dalam waktu tiga bulan," kata Argo.

Hingga Sabtu dini hari, ketiga tersangka masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden