5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Nunung, Pakai Kode Perhiasan dan Diajak Suami Berhenti

Senin, 22 Juli 2019 | 08:24 WIB
Instagram/triretnoprayudati_nunung Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hari pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh tersangka Tri Retno Prayudati atau Nunung, polisi menemukan sejumlah fakta terbaru terkait kasus tersebut.

Diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika tersebut yakni Nunung, suami Nunung atas nama July Jan Sambiran, dan tersangka TB alias HM yang memberikan sabu kepada Nunung.

Berikut 6 fakta terbaru kasus narkoba yang menjerat Nunung berdasarkan pengembangan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya:

1. Pola transaksi pembelian sabu melalui jeruji besi pagar rumah

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Nunung selalu bertransaksi narkoba jenis sabu di depan rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Pemesanan sabu-sabu dilakukan Nunung kepada tersangka TB melalui telepon genggam. Lalu, pesanan Nunung akan diantar TB ke rumah Nunung.

Baca juga: Pola Transaksi Narkoba yang Dilakukan Nunung

"Proses pemesanan ini selalu yang aktif memesan ke tersangka TB adalah tersangka NN. Dan selalu modusnya sama, tersangka TB menyerahkan langsung ke rumah tersangka Nunung di Tebet," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Minggu (21/7/2019).

Saat tiba di depan rumah Nunung, transaksi sabu dilakukan di pagar rumah Nunung melalui jeruji pagar rumahnya dan langsung dibayar tunai oleh Nunung. Tersangka TB tidak pernah diizinkan masuk ke dalam rumah Nunung.

"(NN) langsung yang menerima bungkusan itu di antara jeruji gerbangnya, jadi TB itu tidak masuk, diserahkan, yang menerima adalah tersangka NN," ujar Calvijn.

2. Ditangkap setelah pakai sabu

Nunung sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu yang dibelinya dari tersangka TB sebelum ditangkap oleh polisi.

Komedian Tri Retno Prayudati atau biasa dikenal dengan nama Nunung ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.Dokumentasi Polda Metro Jaya Komedian Tri Retno Prayudati atau biasa dikenal dengan nama Nunung ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.


Calvijn mengatakan, usai melakukan transaksi 2 gram sabu di depan rumahnya, Nunung langsung mengonsumsi sabu bersama suaminya.

"Sempat memakai secara bersama dulu di kamarnya, memakai secara bersama dengan waktu yang tidak terlalu lama, dan membuang sisanya," kata Calvijn.

Baca juga: Komedian Nunung Sudah Sempat Pakai Sabu Sebelum Ditangkap

Saat digerebek, Nunung dinilai tidak kooperatif karena berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu yang baru dibelinya seberat 2 gram dengan harga Rp 2,6 juta ke dalam kloset.

"Yang bersangkutan pada saat penangkapan berupaya dan sudah membuang 2 gram sabu. 2 gram sabu kurang (dibuang) dengan cara menggunting dan memasukan ke dalam kloset kamar mandi yang ada di dalam kamarnya mereka," ujar Calvijn.

Oleh karena itu, polisi hanya mengamankan barang bukti sisa sabu seberat 0,36 gram yang dibeli komedian itu satu pekan sebelum ditangkap.

3. Modus penjualan perhiasan

Saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Nunung dan suaminya mengaku bertransaksi narkoba dengan modus seolah-olah sedang membeli perhiasan dari tersangka TB.

"Apabila ada siapa pun yang menanyakan, apa kepentingan tersangka TB datang, mereka sepakati bahwa tersangka TB ini selalu menyerahkan perhiasan. Jadi seolah-olah ada jual-beli perhiasan. Itu pun diakui dan dituangkan di berita acara pemeriksaan," jelas Calvijn. 

Baca juga: Nunung Pakai Modus Beli Perhiasan Saat Transaksi Narkoba

Alibi tersebut disampaikan Nunung saat ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet. Kala itu, Nunung pun mengaku sedang melakukan transaksi perhiasan.

"Pada saat penangkapan TB mengakui awalnya dia menyerahkan perhiasan. Dengan adanya interogasi ada alat-alat terkait narkoba dan sabu seberat 0,36 gram, para tersangka sudah tidak bisa mengelak," ujar Calvijn.

4. Aktif gunakan sabu sejak 20 tahun lalu

Nunung mengakui sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 20 tahun lalu. Sementara itu, suaminya menggunakan narkoba sejak 24 tahun lalu.

Calvijn mengatakan, saking lamanya, Nunung mengaku sudah tidak ingat lagi berapa lama ia mengonsumsi narkoba.

"Pengakuan tersangka NN (Nunung) dan suaminya, JJ (July Jan Sambiran), sudah disampaikan di berita acara pemeriksaan bahwa betul (20 tahun). Sudah awal penggunaan 20 tahun lalu dan JJ bahkan lebih, sekitar 24 tahun yang lalu," ungkap Calvijn.

Baca juga: Polisi: Nunung Pakai Sabu Sudah 20 Tahun Lebih

Menurut pengakuan Nunung, ia dan suaminya menggunakan narkoba setiap pagi untuk menambah stamina. Nunung juga mengakui kerap menggunakan narkoba bersama teman-teman seprofesinya.

Kendati demikian, Calviyn enggan membeberkan identitas artis yang menggunakan narkoba bersama Nunung.

"Ini cerita lamanya dia, dia menggunakan bersama teman-teman seprofesinya. Dan itu diakui dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Calvijn.

5. Suami sempat menasehati untuk berhenti

Nunung diketahui aktif membeli narkoba dari tersangka TB sejak 5 bulan lalu. Sebelum digerebek oleh polisi, suami Nunung kerap meminta Nunung untuk berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.

Calvijn mengatakan, di antara Nunung dan July, Nunung selalu aktif memesan narkoba jenis sabu dan mengajak suaminya untuk ikut memakainya.

Baca juga: Menurut Polisi, Nunung Tak Pedulikan Suaminya yang Minta Berhenti Pakai Sabu

"Yang aktif mengajak suaminya JJ, adalah NN. Dengan berbagai macam alasan minta ditemani, kemudian walaupun sudah kami tuangkan juga dalam BAP, tersangka JJ sudah beberapa kali juga menyampaikan kepada NN agar tidak menggunakan narkoba lagi," kata Calvijn.

Namun, permintaan July untuk berhenti memakai sabu pun kerap tidak dihiraukan Nunung.

Adapun, Nunung dan suaminya, ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang lalu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu-sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu-sabu.

Nunung dan suaminya juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.

Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkoba kepada Nunung yang diketahui berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden