Komedian Nunung Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Sabu

Sabtu, 20 Juli 2019 | 20:56 WIB
Dokumentasi Polda Metro Jaya Komedian Tri Retno Prayudati atau biasa dikenal dengan nama Nunung ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/7/2019).

Nunung ditahan di Rutan Narkoba bersama suaminya, July Jan Sambiran dan tersangka lainnya berinisial HM.

Baca juga: Ditahan di Rutan Narkoba, Nunung dalam Keadaan Sehat

Sebelumnya diberitakan, Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Baca juga: Dulu Beri Motivasi ke Tessy, Kini Nunung yang Terjerat Narkoba

Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

Nunung berlasan, ia menggunakan narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina.

Ia dan suaminya juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.

Baca juga: Nunung dan Pemberi Sabu Adalah Tetangga di Solo

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Nunung diketahui sudah 10 kali membeli sabu selama tiga bulan terakhir. Pada saat penggerebekan, Nunung dan suami juga baru saja membeli sabu dari HM.

Ketika penggerebekan dilakukan, Nunung sempat panik dan membuang beberapa sabu yang dimilikinya ke dalam kloset. Maka dari itu, polisi hanya bisa menyita 0,36 gram sabu di rumah pelawak grup Srimulat itu.

Sementara HM ditangkap juga di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. HM diketahui mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E saat ini masih buron.

Baca juga: Dulu Beri Motivasi ke Tessy, Kini Nunung yang Terjerat Narkoba

 

Kasus yang menimpa Nunung ini langsung mendapat reaksi dari rekan sesama pelawak Nunung di grup Srimulat.

Sebelumnya sudah ada empat orang sebelum Nunung dari grup itu yang sudah lebih dulu terkena kasus narkoba. Mereka yakni Doyok, Polo, Gogon, dan Tessy.

Saat ini, Nunung ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya. Nunung dan suaminya masih belum bisa dijenguk karena polisi masih mengembangkan kasus Nunung ini. Anak Nunung, Bagus Pribadi yang datang hari ini pun tak bisa menemui ibunya lantaran tak diperbolehkan pihak kepolisian.

Nunung dan suami diperkirakan baru bisa dijenguk mulai Senin (22/7/2019).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden