Saat Hakim MK Diminta Pengacara Lafalkan PDI-P Jadi "PDI Perjuangan"

Rabu, 17 Juli 2019 | 13:03 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menegur Kuasa Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (17/7/2019).

Dalam perkara ini, PDI-P bertindak sebagai pihak terkait atas perkara yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRD Kota Gorontalo 1.

Kejadian bermula ketika Aswanto hendak mengesahkan alat bukti PDI-P. Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PDI-P Harlimuin, justru meminta Aswanto melafalkan PDIP dengan "PDI Perjuangan".

Baca juga: Foto Cantik Caleg DPD di Surat Suara, Dituding Palsu hingga Digugat ke MK...

"Untuk pihak terkait perkara 03 PDIP DPRD Kota Dapil Gorontalo 1 (bukti) PT-1 sampai dengan PT-10, itu untuk terkait PDI-P. Betul ya?" Kata Aswanto kepada Harlimuin di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Ya, benar yang mulia, cuma saya mohon penyebutan PDI-P sebaiknya disebut PDI Perjuangan yang mulia, mohon izin. Karena perjuangannya berdarah-darah," Harlimuin menjawab.

Atas jawaban Harlimuin, Aswanto justru memberikan teguran. Aswanto juga meminta Harlimuin tak terlalu banyak bicara.

Baca juga: Hakim MK Ancam Usir Caleg PKB yang Tak Patuh Saat Persidangan

"Ya itu sama saja, Anda jangan terlalu cerewet lah. Kami juga bisa, Anda dari kemarin bisa meledakan telinga kalau bicara, kami juga bisa protes itu," kata Aswanto dengan nada suara meninggi.

"Enggak usah terlalu banyak protes lah. Kecuali salah gitu ya, ini enggak salah kok," lanjutnya.

Harlimuin lantas terdiam. Persidangan pun berlanjut.

Kompas TV Berikut rangkuman berita pilihan Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1.Setelah kawasan Indonesia Timur tepatnya di Halmahera, gempa kembali mengguncang kawasan Indonesia Tengah, tepatnya di Bali. Sebanyak 5 orang luka dan 38 bangunan rusak akibat gempa dengan magnitudo 5,8. Sebagian besar korban menderita luka akibat tertimpa puing-puing bangunan.<br /> Korban luka berasal dari Badung dan Jembrana, Bali. Salah satu bangunan yang rusak adalah gedung Bea Cukai Ngurah Rai Bali. Kerusakan terjadi di bagian genting dan atap kantor ini. Sejumlah bagian tembok juga retak akibat guncangan gempa. 2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat gugatan dari 14 caleg termasuk keponakan Prabowo Subiyanto, Rahayu Saraswati dan Mulan Jameela yang menggugat ketua umum partai gerindra terkait sengketa hasil pemilu legislatif. Isi dari gugatan itu antara lain pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra, yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih oleh para tergugat. 3. Caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya, ramai diperbincangkan. Evi digugat ke mahkamah konstitusi karena dituding mengedit foto di surat suara secara berlebihan. Evi digugat oleh pemohon, Farouk Muhammad, yang menjadi pesaingnya dalam pemilu serentak pada 17 april 2019 lalu.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden