Dianggap "Enggak Nyambung", Kuasa Hukum Gerindra Ditegur Hakim MK

Selasa, 16 Juli 2019 | 22:09 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai, keterangan kuasa hukum Partai Gerindra tidak berkaitan dengan dalil yang dipersoalkan Partai Golkar daerah pemilihan DKI Jakarta III.

Momen tersebut terjadi dalam sidang sengketa hasil Pileg DPR RI di Ruang Sidang I, Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Dalam perkara ini, Golkar sendiri menuding adanya penggelembungan suara yang menyebabkan partai mereka kehilangan satu kursi DPR RI. Penggelembungan suara tersebut dinilai menguntungkan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapat satu kursi.

Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Demokrat, Ini Sebabnya...

Namun Kuasa hukum Gerindra Sutejo Sapto Jalu yang didengar keterangannya sebagai pihak terkait bukannya memperkuat keterangan KPU sebagai pihak termohon, tapi justru memberikan keterangan baru kepada majelis hakim. Ia menyebut bahwa partainya kehilangan satu kursi DPR RI.

Ia mengklaim, suara partainya menyusut sebanyak 34.056, dari yang seharusnya berjumlah 373.687 suara.

Diketahui, dalam surat keputusan KPU tentang ketetapan hasil pemilu sendiri, partai pimpinan Prabowo Subianto itu mendapat 344.131 suara di Dapil DKI Jakarta III.

Hakim Arief pun melayangkan teguran.

"Anda itu di sini pihak terkait, menanggapi permohonan perkara nomer 174. Tapi kenapa Anda juga berbicara masalah permohonan 160. Itu yang jadi masalah," kata Arief.

Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 9 Provinsi, Salah Satunya DKI

Arief menegaskan, apabila yang dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran penghitungan suara pileg, semestinya Gerindra tidak menjadi pihak terkait dalam gugatan ini, melainkan mengajukan permohonan baru.

"Keberadaan pihak terkait pada perkara 174 itu tidak tepat. Karena saudara tidak mempersoalkan perolehan suara PAN dan Golkar. Ini mempersoalkan hal lain, bukan mempersoalkan yang dipersoalkan Golkar," ujar Arief.

Keterangan serupa kuasa hukum Gerindra yang keluar dari konstruksi peradilan ini baru pertama kali Arief temukan dalam persidangan sengketa hasil pileg. Seharusnya, dalam suatu perkara, pemohon berhadapan dengan termohon. Sedangkan pihak terkait hanya memberikan keterangan.

"Keteranganya termohon itu benar atau salah, itu saja. Ini malah mempersoalkan termohon sendiri. Kan ini jadi lucu konstruksinya kan," lanjut dia.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden