Saat Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Garuda yang Terlambat Datang...

Selasa, 16 Juli 2019 | 15:07 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Garuda yang terlambat hadir dalam persidangan, Selasa (16/7/2019).

Dalam persidangan ini, Partai Garuda bertindak sebagai pemohon untuk perkara hasil pemilu DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kuasa Hukum Partai Garuda yang terlambat bernama Akbar Budi Setiawan. Ia beralasan, terjebak macet saat menuju ke Gedung MK sehingga terpaksa terlambat hadir.

"Mohon maaf atas keterlambatan. Persoalan macet Yang Mulia," kata Akbar di Ruang Sidang I, Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Perlindungan LPSK bagi Para Saksi Sidang Sengketa Pemilu

Meski sudah meminta maaf, Arief tetap menegur Akbar. Menurut dia, terjebak macet semestinya tidak bisa menjadi alasan.

Arief menyebut, selama berada di Jakarta, dirinya tidak pernah terjebak macet.

"Lain kali enggak boleh terlambat ya. Jakarta memang macet kok, tapi saya tujuh tahun di Jakarta enggak pernah macet," kata Arief.

Baca juga: Kelakar Hakim MK: Kalau Jadi Pihak Terkait, Saya Tidur Nyenyak Saja...

Ia kemudian berkelakar, sesoerang terjebak macet atau tidak di jalanan Jakarta, bergantung dari amalan orang tersebut.

"Ya itu kan tergantung amalannya. Banyak amalnya jadi enggak macet," ujar Arief sambil tertawa yang juga diikuti tawa peserta sidang.

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden