Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Demokrat, Ini Sebabnya...

Selasa, 16 Juli 2019 | 20:56 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur kuasa hukum Demokrat Ardy Mbalembout ketika persidangan sengketa hasil pemilihan anggota legislatif, Selasa (16/7/2019).

Arief melayangkan teguran karena Ardy dinilai memberikan keterangan bermuatan politis dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Partai Demokrat menjadi pihak terkait atas gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk Pileg DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Barat.

Baca juga: Papua Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pileg di MK

Saat memberikan keterangannya, Ardy menuding, PDIP diuntungkan dalam pileg DPR RI karena sejumlah kadernya menempati jabatan kepala daerah di wilayah tersebut.

Ardy mengatakan, "Kabupaten Mamuju Utara bupatinya adalah Ketua DPD PDIP, kemudian (Bupati) Kabupaten Mamuju Tengah juga adalah ayah dari Anggota DPR RI nomor urut 3. Kemudian di Kabupaten Mamasa, bahwa...".

Tetapi, belum selesai memberikan keterangan, Arief memotong pernyataannya dengan memberikan tegusan, "begini, itu kan asumsi. Kan begini, yang namanya eksekutif belum tentu dia bisa mempengaruhi. Ini kan asumsi".

Mendengar teguran Arief, Ardy bersikukuh ingin melanjutkan keterangannya. Sebab, dalam dalilnya, PDI Perjuangan menyebut ada pelanggaran masif di Kabupaten Mamuju.

"Kami hanya mencoba menyampaikan fakta secara politis di sana," ujar Ardy.

Baca juga: PDI-P Paling Banyak Ajukan Gugatan Hasil Pileg di MK, 112 Perkara

Arief kemudian menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam persidangan semestinya bukanlah hal politis, melainkan fakta hukum.

"Oh ya nggak bisa. Di sini kan penyelesaian hasil pemilu ini kan bukan politis, (tapi) hukum. Kalau yang direspons kayak begitu, itu kan tidak di sini," kata Arief.

Arief menyebut, keterangan yang disampaikan Demokrat tidak menjawab dalil PDIP.

MK, kata Arief, juga tidak akan pertimbangkan keterangan yang berkaitan dengan hal-hal politis.

"Jadi bukan masalah politis yang disampaikan di sini. Itu tidak ada artinya dan tidak akan menjadi pertimbangan oleh Mahkamah kalau yang politis kayak begitu," tegas Arief.

 

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden