Kelakar Hakim MK: Kalau Jadi Pihak Terkait, Saya Tidur Nyenyak Saja...

Selasa, 16 Juli 2019 | 13:46 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, keterangan pihak terkait dalam sengketa hasil pemilu hanya untuk memperkuat jawaban pihak termohon.

Jawaban utama atas gugatan pemohon, disampaikan oleh pihak termohon yang dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan Arief saat mendengarkan keterangan pihak terkait dalam sidang sengketa hasil pileg DPRD Alor yang digugat Partai Bulan Bintang (PBB). Pihak terkait dalam perkara ini adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Sebenarnya Anda itu sudah diperjuangkan oleh termohon. Itu (berkas) yang masuk 5 Juli itu kan, Anda itu sebetulnya fungsinya hanya memperkuat," kata Arief kepada Kuasa Hukum PPP Tantri Maulana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: KPU Sampaikan Jawaban Atas 56 Gugatan Hasil Pileg di MK

Arief mengatakan, yang dilawan oleh pemohon adalah termohon, bukan pihak terkait.

Apalagi, jika jawaban yang disampaikan oleh termohon sama dengan keterangan yang akan disampaikan pihak terkait, menurut Arief, tak masalah pihak terkait tidak memberikan keterangan.

Arief berkelakar, jika dalam suatu perkara dirinya menjadi pihak terkait, Arief lebih memilih untuk tidur daripada memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca juga: PDI-P Paling Banyak Ajukan Gugatan Hasil Pileg di MK, 112 Perkara

"Sebenernya bisa tidur nyenyak, tapi kan khawatir, yaudah lah ada advokat yang bisa membantu, gitu sebetulnya," ujar Arief.

"Kalau saya kalau sudah yakin menang, sudah diperjuangkan (pihak termohon), sudah betul, saya tidur nyenyak aja, tinggal nunggu jadi. Gitu kalau saya, nggak keluar apa-apa," sambungnya.

Kompas TV MK sudah memutuskan hasil perselisihan pemilu presiden. Namun persoalan yang masih muncul adalah dugaan kesaksian palsu dari saksi yang dihadirkan Tim Hukum BPN. Bagaimana kelanjutan soal ini pasca putusan MK? Kita membahasnya bersama Juru Bicara Bidang Hukum BPN sekaligus Wakil Ketua DPP Gerindra, Hendarsam Marantoko. Dan nanti bergabung Wakil Direktur Saksi TKN yang juga Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi. #PutusanMK #DugaanKeteranganPalsu #SidangSengketaPilpres

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden