PDI-P Paling Banyak Ajukan Gugatan Hasil Pileg di MK, 112 Perkara

Senin, 15 Juli 2019 | 19:04 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melakukan analisis terhadap 608 permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditinjau berdasarkan partai politik, PDI Perjuangan menjadi partai yang paling banyak mengajukan permohonan ke MK, dengan total 112 perkara.

Terbanyak kedua adalah Partai Gerindra dengan 72 perkara, dan di urutan ketiga adalah Partai Nasdem dengan 63 perkara.

"Sementara itu, partai yang paling sedikit kami temukan perkaranya di pemilu legislatif 2019 adalah PSI dengan 4 perkara," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melalui keterangan tertulis, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Senin Ini, MK Gelar Sidang Pemeriksaan 65 Gugatan Pileg

Dilihat dari tingkatan lembaga, lebih dari separuh gugatan yang diajukan berasal dari pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Jumlahnya mencapai 370 perkara.

Sisanya, sebanyak 120 perkara berasal dari DPR RI, 108 perkara berasal dari DPRD provinsi, 9 perkara dari DPD, dan satu lainnya berasal dari perseorangan.

"Terhadap pemilu DPR dan DPRD, warga negara ini dipastikan tak memiliki legal standing karena ia bukan peserta pemilu," ujar Titi.

Baca juga: Hakim MK Kembali Tegaskan Situng KPU Bukan Hasil Resmi Pemilu

Provinsi dengan perkara paling banyak adalah Papua, dengan 90 perkara. Terbanyak kedua adalah Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah perkara 57.

Sedangkan di urutan ketiga Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah imbang dengan 38 perkara.

"Provinsi yang paling sedikit perkara perselisihan hasil pemilunya di MK adalah Yogyakarta dengan 2 perkara, dan Bali dengan 3 perkara," kata Titi.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden